Bupati Wakatobi belum Terima Surat dari ORI

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Bupati Wakatobi Arhawi SE mengatakan belum menerima surat rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara tentang usulan pencabutan status ASN pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bupati Wakatobi belum Terima Surat dari ORI
Bupati Wakatobi, Arhawi, SE FOTO: U D I N

“Sampai saat ini belum saya terima. Kalau saya terima nantinya akan kita pelajari,” katanya saat diwawancarai oleh media usai melantik pejabat esalon III dan IV digedung wanita wangi-wangi, Senin (8/1/2018).

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merekomendasikan Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Laode Hajifu untuk diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelakasana tugas (Plt) ORI perwakilan Sultra, Ahmad Rustan mengatakan alasan ORI merekomendasikan Laode Hajifu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberhentikan dikarenakan dia (Laode Hajifu, red) sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN.

“Ombudsman sudah merampungkan hasil pemeriksaan dan ORI sudah menyampaikan ke BKN untuk yang bersangkutan diberhentikan,” ujar Ahmad Rustan, dikutip melalui media online Anoatimes.id, Rabu (3/1/2018) di Kendari.

Ia mengatakan kepala BKSPDM terbukti melakukan tindak kejahatan jabatan yaitu korupsi, dan itu sudah di putuskan oleh Pengadilan, sehingga sudah tidak memenuhi syarat sebagai ASN lagi.

“Ombudsman tidak gegabah dalam mengambil keputusan rekomendasi, disini kami melibatkan tiga saksi ahli yaitu ahli administrasi negara, ahli pidana dan ahli tindak pidana korupsi. Hasilnya semuanya mengatakan bahwa itu kejahatan jabatan sehingga dia (Laode Hajifu, red) wajid diberhentikan dengan tidak hormat sebab sudah tidak memenuhi syarat sebagai ASN,” tuturnya.

“Kami sudah kirimkan ke BKN selaku PPK Pusat yang berwenang melakukan pemberhentian, dan juga sudah di tembuskan ke Bupati Wakatobi, Arhawi,” katanya.
Lanjut, Ahmad Rustan menambahkan bahwa dalam kejahatan jabatan berapapun vonisnya yang dijatuhkan oleh pengadilan tetap wajib ditindak lanjuti dengan memberhentikan secara tidak hormat seorang onknum ASN dari statusnya sebagai ASN.

“Kejahatan jabatan itu, berapapun vonisnya yang penting pengadilan mengatakan terbukti melakukan tindakan pidana yang merupakan kejahatan jabatan maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai ASN maka wajib untuk diberhentikan,” tegas Ahmad Rustan. **

REPORTER: U D I N

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar