tegas.co, KENDARI, SULTRA- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan koordinasi lintas sektor atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tim penerbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) se Kabupaten Kota serta pihak Instansi Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi (ESDM) setempat guna memastikan penyebab kerugian negara yang timbul akibat operasional perusahaan pertambangan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Nursalam Lada saat menerima massa aksi yang menuntut penutupan operasional pertambangan PT. Baula Petra di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) karena ditemukan berbagai pelanggaran.
“Kami pemerintah provinsi Sultra mendapat surat dari KPK bahwa ada 35 perusahaan yang merugikan negara. Mungkin karena pajak atau hal lain, itu kami masih berkoordinasi dengan tim penerbit IUP di kabupaten untuk memastikan temuan KPK itu,”ungkap Nursalam Lada dihadapan massa aksi yang menamakan diri Forum Mahasiswa Pemerhati Sultra (FMPST), Selasa (27/12/2016) di aula DPRD setempat.
Kerugian atas temuan KPK, lanjut Nursalam Lada, belum diketahui secara detail, meski demikian pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait agar menjadi jelas.
“Belum diketahui berapa jumlah dari 35 perusahaan tersebut yang merugikan negara. Untuk perusahaan pertambangan sendiri itu ada lebih dari seratus perusahaan tambang semua akan kita cek, perusahaan tambang mana saja yang merugikan negara,”jelas Nursalam Lada.
Sementara massa aksi yang menuntut penutupan operasional PT Baula Petra membubakar diri setelah mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada. dia berjanji pada Minggu pertama Januari 2017 akan mengundang pihak perusahaan, tim penerbit IUP dan ESDM untuk hearing khususnya pihak PT Baula Petra.
MAS’UD