Heran… Bantuan Block Grant 2012 Disalurkan 2017

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Kepala Desa Tampara Sirajuddin memgambil langkah “Pengembalian” bantuan pada warga. Menyusul adanya temuan penyelewengan dana Block Grant 2012 oleh tim audit Inspektorat Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Heran... Bantuan Block Grant 2012 Disalurkan 2017
ILUSTARSI FOTO: I N T

Kendati langkah pengembalian itu dianggap tidak lagi tepat. Pasalnya, selain tahun bantuan 2012 yang tidak relevan, sebab dikeluarkan pada 2017, dan juga warga desa setempat telah melaporkan kasus dugaan tersebut kepada pihak Kejaksaan.

Safiudin, warga yang tercantum namanya pada bantuan UEP dana Block Grant membenarkan langkah pengembalian aparat desa di akhir 2017 itu. Kendati menurutnya langkah itu tidak lagi tepat. Sebab program dana Block Grant bersumber dari Peprov Sultra, itu sudah tidak berjalan lagi di tahun tersebut.

Ia menduga, langkah pengembalian bantuan pada warga yang dilakukan oleh Kades Tampara tersebut, efek dari temuan Inspektorat. Sebab selang beberapa tahun lamanya warga tidak mengetahui adanya bantuan itu.

“Coba kita pikir kalau petugas Inspektorat tidak beritahu kami, mana mungkin ada pengembalian bantuan. Karena selama ini pemerintah desa dan kepala desa seolah-olah ingin menutupi bantuan itu,”kesalnya, Senin (8/1/2018) lalu.

“Tapi tiba-tiba dia (Sirajuddin) memberi tahu kami lewat aparat desanya bahwa ada bantuan serupa. Tapi bantuan apa, saya juga tidak tahu karena saya tidak hadir,”tambahnya.

Dikutip salah satu media online (sumber), Kades Tampara Sirajuddin mengaku kecewa terhadap warganya. Pasalnya, Pemerintah Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan menyerahkan dana block grand tahap I dan tahap II 2012 kepada sembilan warga, 28 Desember 2017 lalu. Namun warga menolak menerima dana bantuan.

“Saya tidak habis pikir dengan tindakan masyarakat saya yang tidak mau menerima penyerahan dana block grant. Padahal ini perintah dari Inspektorat agar diberikan kepada sembilan orang ini yang mengaku belum pernah terima,”tutur Sijarudin di kediamannya.

Kepala Inspektorat Juhaidin mengatakan, dana block grant yang tidak diterima warga itu akan dikembalikan ke kas daerah.“Saya sudah sampaikan kepada kepala desa agar dana block grant yang ditolak itu di kembalikan saja ke kas daerah,”tutur Juhaidin saat dikonfirmasi di kantornya, Senin.

Dia menegaskan, perintah penyerahan itu dilakukan setelah kepala desa setempat diperiksa inspektorat beberapa waktu lalu. Pasalnya sembilan warga itu dianggap layak menerima dana bantuan itu.

REPORTER: U D I N

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar