Inspektorat Sarankan Pengembalian Dana Block Grant ke Kas Desa

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Kepala Inspektorat Wakatobi, Juhaidin SE meminta Kepala Desa Tampara, untuk mengembalikan sisa dana bantuan UEP Block Grant 2012 ke kas desa.

Inspektorat Sarankan Pengembalian Dana Block Grant ke Kas Desa
Kepala Inspektorat Wakatobi, Juhaidin SE FOTO: U D I N

“Saya sudah rekomendasikan kepada Kades-nya (Sirajuddin) jika sisa dana bantuan block grand itu dikembalikan ke kas desa (bukan ke kas daerah),”ungkapnya, Rabu (17/1/2018).

Ia mengungapkan, rekomendasi itu menyusul adanya temuan pihaknya dengan penyalahgunaan dana bantuan dalam bentuk pengembali uang. Besaran temuan kerugian yang diduga korupsi oleh Kades Sirajuddin tersebut sebesar Rp11 juta.

Tonton videonya tegas.co

Mantan Kadis Keuangan itu menjelaskan, pengembalian dana bantuan itu merupakan hal yang tepat. Artinya, dana bantuan tersebut nantinya, menurut Juhaidin, akan jadi dana kas desa dalam bentuk dana pendapatan lain-lain yang sah.

“Meskipun kita tahu bahwa dana itu bukan bersumber dari ADD dan DD. Dan jika ada pengembalian maka desa dapat menggunakan dana itu dalam wujud program bantuan terhadap masyarakatnya kembali,”terangnya.

Kata dia, salah, Jika desa membagi-bagi bantuan block grant itu pada masyarakat. Pasalnya, bantuan tersebut merupakan bantuan 2012 silam. dan bukan lagi tahun programnya. Sehingga langkah pengembalian itu sangatlah tepat.

“Jika desa tersebut sudah mengembalikan dana itu, maka aparat desa harus menyetor slip penyetorannya kepada kami, sehingga sebagai bukti pengembalian dana kerugian desa,”tukasnya.

REPORTER: U D I N

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar