Pemda Muna Diduga Mengeksplorasi Hutan Lindung Warangga Tanpa Izin

tegas.co., MUNA, SULTRA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah mengesplorasi Hutan Lindung Warangga tanpa izin. Hal tersebut berdasarkan adanya Proyek Pelebaran Jalan dalam Area Hutan Lindung Kawasan tersebut.

Pemda Muna Diduga Mengeksplorasi Hutan Lindung Warangga Tanpa Izin
Pembukaan jalan di hutan lindung Warangga diduga langgar aturan FOTO: R O S

Selain tidak memiliki Izin Pinjam Pakai dari Menteri Kehutanan, rupanya proyek tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2017 lalu.

Tudingan tersebut diungkapan Salah seorang Aktifis Muda Kabupaten Muna, Abdul Jalil SH.MH pada tegas.co beberapa waktu lalu.

Menurut Jalil, Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, yaitu Menteri Kehutanan.

“Jadi, sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan Proyek pelebaran Jalan Warangga tidak boleh dilakukan, apalagi tidak dianggarkan dalam ABPD 2017,”ucapnya dengan nada bertanya.

Menurut Jalil, hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-II/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Permenhut 43/2008) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.

Dikatakannya, pihak Kepolisian Polres Mina segera memproses yang diduga terlibat dalam eksplorasi Hutan lindung Warangga, karena pelanggaran yang dilakukan termasuk tindak pidana, bukan sekedar pelanggaran administratif.

Jalil juga mendesak agar Kepolisian tidak lamban dalam mengungkap kasus proyek pelebaran Jalan dalam area Hutan Lindung Warangga. Pelaku maupun perusahaan yang diduga mengeksplorasi Hutan Lindung merupakan tindak pidana yang seharusnya cepat dituntaskan.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar juga dapat dikenakan ganti rugi dan sanksi administratif. Jadi, polisi memang berhak untuk memeriksa kelengkapan administrasi dalam rangka penggunaan kawasan hutan.

Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU 41/1999 yaitu pidana penjara. Apalagi tanah timbunannya pun di jual, termasuk sanksi pidana alat angkutnya yang dipergunakan untuk mengangkut timbunan lalu dijual.

Ironisnya lagi, Pemda Muna tidak mentaati aturan. “Pelebaran jalan tidak dianggarkan dalam APBD 2017. yang dianggarkan adalah pelebaran jalan Motewe Watuputih, bukan membuka jalan baru diarea Hutan Lindung Warangga. Proyek Pelebaran jalan Warangga dikerjakan tidak dianggarkan dalam APBD, kan aneh,”Terang Jalil.

Bupati Muna melalui Kabag Humasnya, Amirudin Ako saat dikonfirmasi melalui via Ponselnya tidak dapat memberikan keterangan terkait tudingan tersebut,”Coba Konfirmasi Kadis PU”katanya.

Sementara itu, Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi mengatakan, Pihaknya Tidak lamban dalam mengusut kasus proyek pelebaran Jalan Warangga. “Kita sudah bekerja maksimal sesuai prosedur dan telah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan pihak-pihak terkait. Saat ini kami tinggal menunggu saksi Ahli,”ucap Fitrayadi.

Ditambahkannya, saat ini sudah 15 orang saksi yang diperiksa. Dalam tingkat penyelidikan, pihaknya masih mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pengrusakan kawasan hutan Lindung,”Kasus ini masuk tindak pidana atau tidak, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, bahkan Krimsus Polres Muna bersama Dishub Provinsi Sultra telah melakukan peninjauan lokasi demi kepentingan penyelidikan,”ungkapnya.

Lebi Lanjut Fitrayadi menegaskan, tidak benar kalau pihaknya dibilang lamban,”Kami tidak main-main dan profesionalisme dalam bekerja. Kami sudah memeriksa Sejumlah saksi diantarnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit 6 Pulau Muna, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XXII Sultra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kontraktor PT Ekonomi Bangun Saurea, Kepala Bapedda, Sekertaris Daerah Muna, Pemda Muna dan Kepala Bagian Pembangunan,”tutupnya.

REPORTER: R O S

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar