Kasus Dugaan Penyerobatan Lahan di Konkep, Ini Hasil Gelar Perkara

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Beberapa hari lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Kasus Dugaan Penyerobatan Lahan di Konkep, Ini Hasil Gelar Perkara
Kapala sub bidang (Kasubbid) PPID Polda Sultra, Kompol, Dolfi Kumaseh FOTO: O N N O

Dalam kasus tersebut, Bupati Konkep, Amrullah dilaporkan oleh warganya Polo Nusantara di SPKT Polda Sultra. Namun hasil gelar perkara, Amrullah tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Kapala Sub Bidang (Kasubbid), Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dari hasil gelar perkara, terlapor Bupati Konkep, Amrullah tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan keterangan beberapa saksi-saksi.

“Mengenai kasus ini, terlapor (Bupati Konkep Red), tidak dapat tetapkan sebagai tesangka. Malah kasus ini mengarah kepada Kepala Desa, Pasir Putih dan sesorang lagi,” ungkapnya Dolfi, saar ditemui diruangannya, Jumat (26/1/2018).

Masih kata Dolfi, dari hasil gelar perkara, penyidik akan melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Penyidik akan mengirimkan SP2HP ke kepada pelapor,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan ini terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii, Konkep.

Terkait kasus ini, 13 saksi yang diperiksa. Baik saksi terlapor maupun pelapor, saksi yang periksa yakni, Kadis Perumahan Kabupaten Konkep, Kepala Desa Langara Iwawo dan Kepala Desa Pasir Putih, Sekda, Kepala Bappeda Kabupaten Konkep.

Diatas tanah tersebut, dibangun perumahan oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda). Namun pembangunan itu, dibangun diatas tanah milik Polo Nusantara. Laporan Kasus masuk di SPKT Polda Sultra, tanggal 23 Agustus 2017 lalu.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar