Hakim PN Raha Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Labuan

tegas.co., MUNA, SULTRA – Pengadilan Negeri (PN) Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau lokasi tanah sengketa di Labuan, Tobelo, Kecamatan, Wakorumba Utara, kabupaten Buton Utara (Butur), Jumat (02/2/2018).

Hakim PN Raha Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Labuan
Hakim PN Raha saat mininjaublokasi tanah sengketa di Labuan Buton Utara FOTO: R O S

Tanah yang menjadi sengketa tersebut adalah tanah milik Yamin Sandara (46), diduga diserobot dan digarap oleh Zuharudin alias La Zuha (50).

Peninjauan ini menyusul adanya gugatan perdata yang dilayangkan pemilik tanah, Yamin Lasandara melalui Kuasa Hukumnya Lamawati SH, kepada Zuharudin alias La Zuha.

Hakim Pengadilan Negeri Raha, Muna, Irfan Elengge, SH saat meninjau langsung menghadirkan para pihak yang bersengketa. selain itu, para saksi kedua pihak juga ikut dihadirkan untuk mengetahui batas tanah yang disengketakan tersebut.

Irfan Elengge SH yang dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan siapa pemenang dalam perkara sengketa tersebut,”Kasus ini sementara berjalan. Kami melakukan peninjauan Lokasi sesuai aturan,”terangnya.

Sementara saksi yang dihadirkan antara lain, Usman (80) menjelaskan, tanah sengketa tersebut berawal saat Zuharuddin diduga menyerobot tanah milik Yamin Sandara.

Usman bersaksi karena dirinya merupakan kepala Rukun Kampung pada 1980,”Saat itu, saya selaku RK, membagikan tanah kepada Yamin Sandara,(46), La Paiyo (57) dan Hafit (54). Saya yang mengolah pertama dilokasi ini pada tahun itu. ketika musim jagung kuning, sebagai kepala RK saat itu, saya tidak mau masyarakat saya kelaparan dan kekurangan bahan makanan. maka saya berikanlah kepada mereka Yamin sandara, Paiyo dan Hafit untuk diolah dan dikebuni. maka berkebunlah meraka,” Tutur Usman Mandu.

Senada dibenarkan oleh La Daha dan istrinya Suniati mengatakan, Zuharudin alias La Zuha itu merupakan kerabatnya. kata dia, Yamin Sandara bersama keluarganya datang ke Labuan tinggal bersama di rumah orang tua La Daha.

“Fakta dan kebenaran, saya tidak berpihak, sebab saya yang bertetangga kebun, dan melihat Yamin Sandara bersama istrinya yang mengolah tanah tersebut, serta menanamkan pohon jambu mente,”kenang La Daha.

La Daha menambahkan, jambu yang ditanam tersebut, masih tersisa satu pohon, setelah dikena alat berat saat adanya pembukaan jalan,”Itu buktinya pohon jambu mentenya masih tersisa,”akunya seraya menunjuk Pohon jambu mente tersebut.

Dijelaskan oleh Wa Muna istri Yamin Sandara pada 2015 keluarganya berangkat ke Kupang untuk mencari nafkah demi menghidupi anak-anaknya, tetapi selalu pulang untuk merawat kebunnya,”Betapa Kagetnya pada 2017 saat pulang, kebunnya digarap, diolah dan dikuasai Zuharudin alias La Zuha, otomatis ia tidak terima,”tutur Istri Yamin Sandara Wa Muna,

Di tempat yang berbeda, anggota LSM YPP HAM Kendari Musar Arif mengatakan, yang dilakukan Zuharudin alias La Zuha melanggar hukum Pidana menggarap tanah yang bukan miliknya. sesuai dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya (UU No 51 PRP 1960).

Musar Arief menambahkan, pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.

Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.”ungkap Musar.

“Penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum,”Tandasnya.

Musar Arief menyayangkan pihak BPN yang tidak menghadiri sidang kasus sengketa tersebut selama tiga kali panggilan. Hal ini jelas ada persengkokolan antara pihak PBN dan mantan Kades Subroto dalam menerbitkan sertifikat atas nama Zuharudin dan Suharudin. “Ini kan ironis kalau pertanahan bisa menerbitkan sertifikat Dua Nama yang berbeda, usianyapun berbeda, namun orangnya sama, yaitu Zuharudin. Ini benar pembodohan dan penipuan,”tegas Musar.

REPORTET: R O S

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar