Ada Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Prona di BPN Muna

tegas.co., MUNA, SULTRA – Ada duguan pungutan liar (Pungli) terkait pendaftaran tanah Sistematis (PTSL) dan Program Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan sejumlah Oknum Lura/Desa mulai terkuak, Selasa (13/2/2018).

Ada Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Prona di BPN Muna
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, Rajamuddin FOTO: LA ODE AWALLUDIN

Program bantuan sertifikat gratis atau prona dianggarkan melalui APBN itu disambut baik oleh masyarakat setempat, karena dalam penerbitan sertifikat tidak dipungut biaya sepersenpun sehingg meringankan masyarakat dalam melegalkan hak atas tanah yang dimilikinya.

Namun kondisi di lapangan tidak seperti itu, nyatanya, sejumlah oknum yang bermata duit masih saja merajalela memafaatkan situasi untuk mencari keuntungan dari masyrakat kecil dalam hal ini (Pungli).

Sesuai Penelusuran wartawan tegas.co di beberapa tempat yang ada di kabupaten Muna, hampir seluruh warga mengaku telah dimintai sejumlah rupiah dari oknuk Lurah maupun kepala desa untuk biaya pengurusan sertifikat dengan jumlah kisaran yang berbeda biayanya.

Sebagian masyarakat awalnya tidak terlalu peduli dengan biaya yang dikeluarakan untuk memenuhi permintaan oknum itu, sebab sepengetahuan mereka dalam pengurusan sertifikat itu sangat rumit, olehnya itu, warga rela mengeluarkan duit untuk memenuhi permintaan oknum dengan alasan dalam pengurusanya agar lancar dan cepat untuk mendapatkan sertifikat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna, Rajamuddin akhirnya angkat bicara soal itu,

Rajamuddin mengungkapkan, dalam program PTSL ataupun Prona tidak dipungut biaya alias gratis. namun sambungnya, ada kewajiban masyarakat yang tidak dianggarkan dalam Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa), yakni patok dan materai.

“Biaya yang dianggarkan dalam Dipa adalah biaya pengukuran sampai sertifikat. Tapi kalau tidak menggunakan materei dan pasang patok, tidak bisa diukur. menyiapkan patok dan materei itu kewajiban masyarakat. Mau adakan sendiri, mau beli di toko, silahkan,”ungkapnya saat disambangi awak media di ruang kerjanya, Selasa 13 Februari 2018.

Mantan Kepala BPN Kabupaten Konawe ini menegaskan, pihak BPN tidak memungut biaya apapun. Jika ada oknum aparat desa/lurah yang lakukan pungutan, dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Siapa yang berbuat (oknum) itu yang bertanggungjawab. pokonya BPN dalam program ini tidak dipungut biaya,”ucapnya dengan tegasnya.

Lebih Lanjut Rajamuddin mengatakan, jika ada anggotanya yang coba bermain (lakukan pungli) pada program tersebut. dirinya menghimbau agar masyarakat melaporkannya pada pihak berwajib.

“Kalau ada dari BPN Muna yang bermain di dalamnya itu, adalah oknum. bukan BPN,”Terang Rajamuddin.

Ia menambahkan, untuk lebih meyakinkan awak media dengan mengucapkan sumpah. “Demi Allah sekali lagi saya tidak mengetahui soal itu”. Tutupnya

Sementara itu, Lurah Wamponiki, La ode Sabaruddin saat dikonfirmasi membenarakan kalau pihaknya melakukan pungutan kepada warganya sebesar Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah,”Sebelum saya melakukan pungutan kepada warga, saya sudah mengajak mereka di kantor lurah untuk membicarakan soal biaya, namun sebagian warga tidak hadir mungkin karna sibuk,”terangnya dengan kebingungan.

Lebih lanjut, ia mengaku kalau biaya tersebut untuk membayar Oknum yang ada di kantor BPN yang melakukan pengukuran di lapangan sebagai ongkos pengukuran dan makan,” Dari jumlah uang sebesar tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah yang dibebankan kepada warga per kepala, kurang lebih seratus orang yang mengurus sertifikat itu, untuk yang saya setor di BPN yang mereka minta seratus lima puluh ribu rupiah per kepala,”Ungkapnya.

Sementara itu, saat ditanyakan oleh media sisa uang dengan jumlah yang cukup besar digunakan untuk apa ??, La ode Sabaruddin selaku lurah diam dan enggan berkomentar.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar