tegas.co, ACEH TIMUR-. Kasus penembakan terhadap pekerja PT Meuligo Mas Utama terus dikembangkan oleh jajaran Kepolisian Resort Aceh Timur. Setelah menangkap pelaku penembakan Azhar alias Aji alias Bahar alias Har Bin Ismail (32) warga Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok dan Zubir alias Rambo Bin Amiruddin (29) warga Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok, terkini Polisi berhasil mengamankan senjata Api milik tersangka yang digunakan untuk menembak alat berat beberapa waktu lalu.
Pengembangan yang dilakukan oleh satuan Reskrim, dengan penyidikan terhadap tersangka yang kemudian menunjukkan tempat senjata api yang digunakan beberapa waktu lalu. “Sekitar pukul 16.30 WIB Rabu (28/12) petugas berhasil mengamankan sepucuk senjata Api illegal,” Ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Kamis (29/12/2016) pada awak media.
Menurut Kapolres, pengembangan yang dilakukan dengan meminta keterangan dari kedua pelaku. Anggota opsnal Satrekrim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kemudian melakukan pencarian lokasi senjata tersebut yang ditanam di sebuah sawah di Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok yang jaraknya hanya beberapa meter dari rumah pelaku Zubir alias Rambo. Alhasil satu pucuk senjata AK-47 berikut satu magazine dan 18 peluru aktif berhasil kami amankan. “Pencarian tidak membutuhkan waktu lama, mengingat lokasi tempat menyembunyikan senajata api tidak jauh dari rumah tersangka,”teranganya.
Perwira menenga dengan dua bunga dipundak itu mengatakan, dari pengakuan mereka berdua, benar senpi (senjata api) tersebut mereka pakai untuk melakukan penembakan alat berat milik PT. Meuligo Mas Utama sub kontraktor PT Medco E & P Malaka yang sedang melakukan pekerjaan di Desa Mane Rampak, Kecamatan Julok beberapa hari yang lalu. “Saat ini barang bukti senjata api berikut magasine dan peluru sudah kami amankan di Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan.”Terangnya.
Ditambahkan, kepada warga khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur, untuk menghindari berurusan dengan hukum, kami mengimbau bagi warga yang memiliki atau menyimpan senjata api agar segera menyerahkanya ke penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Selain menyalahi, kepemilikan senjata api juga dikhawatirkan disalahgunakan dengan tujuan tertentu. “Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api, pihaknya meminta agar warga yang saat ini menyimpan atau memilikinya untuk segera menyerahkanya,”katanya menghimbau.
Kapolres menjamin bagi warga dengan kesadaran sendiri menyerahkan senpi yang dimiliki tidak akan diproses hukum. Ia berharap agar himbauan yang diberikan diindahkan.
Jikapun warga tidak mau menyerahkan, Kapolres menegaskan jika nanti kedapatan baik dalam razia warga pemilik senpi tersebut akan diproses sesuai ketentuan atas kepemilikan senpi. “Kami juga minta kepada warga agar dapat melaporkan jika memang ada yang menyimpan atau memanfaatkan senjata api untuk gagah-gagahan apalagi untuk hal-hal yang melanggar hukum,”tandasnya.
ROBY SINAGA / MAN