Terbukti Money Politik Dipidana Paling Lama 72 Bulan

tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) menggelar Sosialisasi pengawasan partisipasif dan deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi suku agama dan ras (Sara), di Gedung Balai Kartini setempat, RAbu (14/02/18).

Terbukti Money Politik Dipidana Paling Lama 72 Bulan
FOTO ILUSTRASI

Ketua Panwaslu Bantaeng, Muh. Saleh menjelaskan, untuk mengawal pemilihan bupati dan wakil bupati, dihimbau kepada seluruh pasangan calon bupati Bantaeng agar menghindari politik uang dan politisasi sara, karena hal tersebut merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat, dan dapat mencederai integritas penyelenggaraan pilkada.

“Saya berharap kepada semua pasangan calon bupati Bantaeng dan timnya, agar dalam memenangkan pertarungan dengan cara tidak mencederai jalannya pilkada, seperti mengintimidasi, mengujar kebencian atau aktifitas dalam bentuk apapun, tetapi dengan cara mengajak pemilih untuk memilih berdasarkan visi -misi, dan program kerja paslon,”Kata Muh. Saleh.

Dikatakan bahwa, berdasarkan pasal 187A tentang barang siapa yang sengaja mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu agar suaranya tidak sah dengan menjanjikan atau memberikan uang maka bisa dikena pidana penjara selama paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1.000 000 000 (Satu miliar rupiah).

“Saya tekankan bahwa pemberi dan pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang melawan hukum seperti menerima pemberian atau janji yang dapat mencedarai integritas pilkada maka dapat dipidana kurungan penjara paling sedikit 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar,”Tambahnya.

Dijelaskan, yang tidak termasuk money politik berdasarkan pasal 73 ayat 1 antara lain, pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka seperti dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan peraturan KPU.

REPORTER: SYAMSUDDIN

PUBLISHER: MAS’UD

 

Komentar