tegas.co, ACEH TIMUR – Aparat Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, musnakan 24 ton bawang merah ilegal di lahan kosong dekat Mapolres setempat, Kamis (29/12/16). Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap.
Kompol Carlie Syahputra Bustamam, menyampaikan, penangkapan 24 ton bawang metah ilegal itu dilakukan oleh anggota patroli Polsek Julok , Sabtu (10/12/16) silam. Saat itu aparat Polsek Julok memeriksa empat truk Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi masing – masing BL 8736 AE, BL 8541 AE, BL 8807 Z dan BL 8738 AE. Truk-truk ini bermuatan bawang merah tanpa dokumen yang resmi.
Atas temuan tersebut, Polsek Julok berkoordiansi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur yang selanjutnya membawa keempat truk tersebut ke Polres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dan untuk sementara mobil truk dijadikan barang bukti dan para sopir pengangkut bawang merah ilegal tersebut di tetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangaka yakni MHD (21) sopir, warga Desa. Mata Ie, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, SFD (29) sopir, warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, USM (43) sopir, warga Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, ZLF (22) sopir, warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, NZR (31) kernet, warga Desa Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, MZR (26) kernet, warga Desa Raya Tambung, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dan MYD (19) kernet, warga Desa Lueng Bari, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur,” terang Wakapolres.
Ditambahkanya, kepada penyidik para sopir mengaku, setiap truk mengangkut bawang kurang lebih 6 (enam) ton sehingga jumlah keseluruhan bawang yang mereka angkut berkisar 24 ton. Dan diakui juga oleh para tersangka, bawang tersebut berasal dari Aceh Tamiang dan akan dibawa ke Bireuen.
Atas perbuatan tersebut, mereka dikenai dengan Pasal 31 Ayat Junto Pasal 5, 7 dan 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) tahun penjara.
ROBY SINAGA / NAYEF