Jika Terbukti Tie Saranani Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah, SH didampingi pengacaranya mendatangi kantor  SPKT dan Krimsus Polda Sultra untuk melaporkan seorang pengguna akun facebook  yang telah menyebarkan informasi hoax terkait dirinya.

Jika Terbukti Titing Saranani Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Jangan lupa subdcrebe youtube tegas.co, klik link ini lalu masuk dan klik subscrebe di youtube tq

Dimana dalam postingannya mengatakan, jika ketua KPU Sultra Hidayatullah telah menerima sebuah mobil Pajero yang merupakan hadiah dari Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) serta menuding pencabutan nomor urut calon Gubernur (Cagub) Sultra yang dianggap ada pesanan atau kong kalingkong.

Iklan Pemkot Baubau

“Akun facebook Tie Saranani yang bernama lengkap Titin Suryana Saranani, menuduh tanpa dasar dan bukti tentang menerima hadiah mobil pajero. dimana unggahan tersebut telah menyebar dipublik secara luas,”kata Hidayatullah, Rabu (21/3/2018) di Mako Polda Sultra.

Kasi siaga 2 KSPK Polda Sultra, Kompol Lataahu yang menerima laporan Ketua KPU Sultra mengatakan, akan melanjutkan laporan ini kepada Reskrimsus yang kemudian akan dilakukan penyelidikan terkait ciutan yang disebarkan pada akun facebook dengan ujaran fitnah.

“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan undang–undang  Informasi dan Teknologi (IT) dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 15 tahun penjara,”terang Lataahu kepada sejumlah awak media.

Tonton videonya disini

Postingan tersebut berawal pemilik akun Tie Saranani alias Titin Suryana Saranani mengunggah status yang menulis “kalo blm tau…Sa ksh tau pale… #Salah satunya itu tu…Hadiah oto dari ipapi/ADP….oto Pajero”.

#Yaa siap2 lg…denger denger lho.. Waktu Pencabutan Nomor jg ada kongkalikong ttng Nomor PESANAN…”postingan ini tercantum foto Ketua KPU Sultra saat sedang memberikan keterangan pers di salah satu kedai di Kota Kendari.

ADP (Adriatma Dwi Putra) merupakan Wali Kota Kendari bersama Cagub Sultra, DR. Asrun dan dua orang lainnya, saat ini menjadi tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Atas kasus tersebut, Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mendapat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi di KPK.

Karena dipanggil KPK, Tie Saranani membuat postingan diakunnya yang disebarkan ke group facebook sehingga menjadi viral.

REPORTER: TAMA

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar