KDRT, Penipuan dan Perdata, Kendari, Buton Juga Laporkan di KPK

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, SH. MH menyebut di lembaganya ada layanan bernama Direktorat Pengaduan Masyarakat.

“Ada pengaduan masyarakat terkait KDRT, Penipuan dan perdata, jumlah dan banyaknya macam-macam,”sebut Basaria Panjaitan di Kendari beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengaduan tersebut dimungkinkan segala sesuatunya dapat diselesaikan oleh KPK.”Tetapi sesuai tugas dan kewenangan KPK, semua pengaduan dipilah,”katanya.

Jika pengaduan merupakan tindak pidana atau bukan, maka akan dipilah.”Kita pilah, apakah pidana atau bukan,”jelas perempuan bintang dua di kepolisian ini.

Kalau bukan tindak pidana pihaknya akan menyalurkan ke penegak hukum lainnya atau ke APIP setempat untuk diselesaikan, diantaranya kepolisian. “Kalau tindak pidana tetap akan dipilah, apakah pidana korupsi atau bukan,”terang wakil ketua KPK itu.

Bilamana, pengaduan masyarakat itu merupakan tindak pidana korupsi, masih akan dipilah.”Apakah tindak pidana korupsi ini kewenangan KPK atau bukan,”jelasnya.

Kata Basaria, Undang-undang 30/2002 tentang KPK pada pasal 11 menyebutkan, ada tiga persyaratan yang bisa ditangani KPK.

“Dia harus penyelenggara negara atau penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam undang-undang 28/1999 pada pasal 2 tentang KKN, antara lain kepala daerah, gubernur, penydik dan asisten II,”jelasnya lagi.

Namun demikian, lanjut dia, yang nilainya minimum 1 milyar rupiah. dan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau pasal 11 Undang-undang 30/2002 tentang KPK tidak terpenuhi disalurkan ke jaksa atau polisi,”terangnya.

Apabila pasal 11 Undang-undang 30/2002 tentang KPK terpenuhi, maka ditangani KPK. “Jadi tidak semuanya ditangani KPK, ada pengaduan dari Buton dan Kendari, bukan cuma tindak pidana korupsi yang dilaporkan tetapi macam-macam,”ungkapnya.

MAS’UD

Komentar