DI Muna Seorang Kakek Diduga Cabuli Cucu Tiri Sendiri

tegas.co., MUNA, SULTRA – Sunggu Bejat Kelakuan Kakek bernama Alihasan Alias La Manege Bin La Mungkolo (58), seorang petani, desa Baluara, kecamatan Batukara, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli cucu tirinya sendiri, YL (11), pelajar Sekolah Dasar dari desa Lanobake, kecamatan Batukara, kabupaten Muna.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi Menjelasakan, Kejadian bermula ketika tersangka datang menjemput korban di rumahnya untuk menemani nenek korban di desa Baluara dengan menggunakan sepeda motor.

“Dalam perjalanan tersangka sekitar pukul 16.00 wita Rabu 22 November 2017 yang lalu tersangka meraba- raba payudara serta kemaluan korban dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kananya memegang setir motor dalam keadaan jalan, selanjutnya pada hari Kamis 23 November 2017 sekitar jam 03.00 wita saat korban tidur di rumah tersangka disamping neneknya, kemudian tersangka bangun, namun saat melihat korban tidur, tersangka langsung baring dan menggosok – gosokan kemaluan tersangka dipaha korban, setelah korban terbangun, tersangka langsung menuju ke masjid untuk shalat subuh,”Kata Fitrayadi kepada tegas co, Jumat 27 April 2018.

Atas perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersangka dikenakan Pasal : pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, baik korban maupun tersangka, bahwa perbuatan tersangka tersebut sudah sering dilakukan kepada korban, dan hal tersebut termuat dalam BAP korban maupun tersangka.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar