Ancaman Mogok Sekarga dan APG Dapat Sorotan Tajam

tegas.co., JAKARTA – Ancaman mogok yang dilakukan oleh Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) mendapat sorotan tajam dari Pengamat Kebijakan Publik Indonesian Public Institute Jerry Massie. Pasalnya, selain mengada-ada dan merugikan konsumen, tindakan tersebut dinilai telah melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

”Alasannya mogok kerja itu harus didasari gagalnya perundingan atau deadlock, yaitu tidak tercapai kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan. Yang terjadi kan tidak, justru Sekarga/APG menutup ruang dialog yang diberikan perusahaan,” ujar Jerry, Selasa (08/05/2018).

Selama ini kata Jerry, sebagian tuntutan karyawan telah dipenuhi, diantaranya penghapusan posisi Direktur Produksi yang dijabat Puji Nur Handayani. Kemudian, pemegang saham mengangkat Direktur Operasi yang dijabat oleh Triyanto Moeharsono dan Direktur Teknik oleh I Wayan Susena melalui RUPS.

”Semua tuntutan Sekarga/APG sudah dipenuhi, mau apa lagi mereka main ancam-ancam mogok kerja,” ucapnya.

Ancaman Mogok Sekarga dan APG Dapat Sorotan Tajam
Pengamat IPI, Jerry Massie. Foto: Dok pribadi

Kemudian, terkait tuntutan menghilangkan posisi Direktur Cargo dan mengganti Direktur SDM dan Umum yang dijabat Linggarsari Suharo merupakan kewenangan pemerintah sebagai pemegang saham, serikat pekerja/APG tidak berhak mengintervensi.

”Pilot itu laksana dokter, polisi, tentara, sifat pelayanan publiknya tidak layak mogok kerja, apalagi gaji mereka di atas ketiga profesi tadi,” lanjut Jerry.

Ditambahkan pula, gaji pilot garuda merupakan yang tertinggi dan salah satu terbaik di Asia, dibanding maskapai lain yang ada di Indonesia saat ini.

Jerry juga mempertanyakan motif ancaman yang dilancarkan Sekarga dan APG melalui ancaman mogok.

”Saya wanti-wanti jangan sampai ancaman mereka bermuatan politis atau memaksakan kehendak untuk mengincar posisi direksi yang mutlak kewenangan pemegang saham,” tegasnya.

Ia pun menilai, kinerja Garuda di bawah kepemimpinan Pahala Mansury saat ini tengah membaik. Garuda berhasil menekan kerugian pada Kuartal I-2018 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Tercatat pada Januari-Maret 2018 kerugian tercatat US$ 64,3 juta (Rp 868 miliar) atau turun 35% dibandingkan dengan peeiode Januari-Maret pada 2017 lalu yang mencapai US$ 101,2 juta (Rp 1,36 triliun).

“Kinerja manajemen menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Kita lihat ini sudah on track jangan terus diganggu,” pungkas Jerry.

Diketahui, pendapatan pilot yunior di maskapai pelat merah ini pada tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp 60 jutaan. Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus tunjangan lain dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang.

Pundi-pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot senior. Seorang kapten senior di maskapai bintang lima seperti Garuda dapat memiliki penghasilan atau take home pay berkisar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta.

Capaian pendapatan tersebut belum termasuk benefit noncash lain, seperti tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran pensiun, BPJS, kesehatan pensiun, penghargaan masa kerja, dan penghargaan pensiun yang bervariasi di setiap maskapai.

Profesi pilot dibekali dengan berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karier yang beragam, mulai dari jaminan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan profesi jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya lisensi terbang.

Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata. Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi. Bahkan, operasi sakit jantung sampai pemasangan ring dapat di-cover. Jaminan lainnya juga diberikan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal.

Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan.

REPORTER: ANTON

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar