tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Beberapa hari terakhir pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka nomor urut dua, Asmani Arif – Syahrul Beddumarak menggelar aksi unjuk rasa terkait beredarnya e-KTP ganda saat pemilihan kepala daerah di Kolaka pada 27 Juni 2018 lalu.
Pendukung Asmani Arif – Syahrul Beddu menuding Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kolaka telah menerbitkan e-KTP ganda kemudian diedarkan oleh oknum lurah.
Kondisi ini membuat disduk capil Kolaka angkat bicara terkait isu tersebut, pada Rabu siang 04 Juli 2018. menurut kepala bidang pendaftaran pelayanan penduduk disduk capil Kolaka, Inne Purwanty mengatakan, pihaknya tidak pernah mencetak e-KTP ganda untuk kepentingan salah satu paslon saat pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka.
Sebab pencetakan e-KTP harus melalui mekanisme secara online sehingga nomor induk kependudukan (IK) yang ganda tidak akan bisa tercetak dalam bentuk e-KTP.
“e-KTP yang ditemukan pendukung paslon nomor dua dari bagasi motor lurah Kolakaasi, Hamrin Mademing bukan e-KTP ganda, melainkan tercetak dua kali. Sebab e-KTP tersebut dicetak dengan pemilik alamat serta NIK yang masih sama, sehingga tidak dikategorikan e-KTP ganda,”ungkap Inne Purwanty kepada tegas.co.
Inne Purwanty menambahkan, kalau disduk capil tak akan mencetak e-KTP ganda saat keterbatasan blangko dari pemerintah pusat.
Baca juga
https://tegas.co/sopir-dari-butur-rute-ereke-labuan-nekat-terobos-arus/
“Tahun ini disduk capil kolaka hanya mendapat sekitar 36 ribu lembar blangko e-KTP, jumlah tersebut digunakan bagi warga kolaka yang baru saja merekam pergantian alamat dan berbagai keperluan masyarakat,”kata Inne.
Baca juga
https://tegas.co/http-tegas-co-piala-duni-a-2018-ini-komposisi-pertandingan-perempat-final/
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar