Polres Konawe Ciduk Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawa Umur

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (27/07/2018), dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) setempat, berhasil menangkap dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Keduanya yaitu inisial D (18) dan inisial R (17) warga Kecamatan Anggaberi, Konawe.

Tersangka sebanyak tiga orang, setelah adanya laporan dari korban N (15) warga Kecamatan Konawe, Polisi lebih dulu menangkap tersangka inisial F (17).

Ketiganya diamankan Polisi karena terlibat kasus bejat menyetubui anak dibawah umur dengan cara bergiliran, disalah satu rumah kos yang terletak di Kelurahan Asinua.

Kapolres Konawe, AKBP. Muh Nur Akbar, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU. Rachmat Zam Zam, SH, saat ditemui menjelaskan, setelah resmi menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melacak keberadaan ketiga tersangka, Senin (23/7/2018), tersangka R berhasil diciduk polisi. Lalu melakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan, Jumat (27/07/2018), sekitar pukul 14.00 wita, saya pimpin langsung Timsus dan berhasil menciduk D dan R, lalu mengamankan mereka di mako Polres Kobawe,” ungkap Rachmat Zam Zam saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat (27/07/2018).

Rachmat Zam Zam menambahkan, modus para pelaku saat melakukan aksi bejatnya diawali dengan bujuk rayu, dimana korban diiming-imingi akan dibantu untuk diantarkan ke Kendari sesuai keinginan korban agar dapat bertemu keluarganya, sebab tidak mempunyai uang transportasi.

Ketiga pelaku sudah berada di rutan Polres Konawe dan akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI No. 17 th. 2016 ttg Penetapan PERPPU RI No. 1 thn. 2016 tenteng Perubahan kedua atas UU RI No. 1 thn. 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn. 2002 tenteng Perlindungan Anak mjdi UU.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku diancam hukuman 18 tahun penjara,” tutup Rachmat Zam Zam.

REPORTER: RIDWAN

PUBLISHER: MAS’UD