Polda Sultra Temukan Bukti di Kandang Ayam Pengedar Narkoba di Kendari

tegas.co. KENDARI, SULTRA – Kepolsian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan barang bukti 20 sachet plastik bening berisikan kristal bening, diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 157,89  gram. Barang haram itu dikuasai oleh Sultrawan Nurdin alias Wawan Bin Drs. Nurdin Hamzah yang disimpan di kandang ayam belakang rumah di lorong Bukit Indah, kelurahan Watuwatu, kecamatan Kendari Barat, kota Kendari, Sultra, Jumat 10 Agustus 2018 sekitar pukul 17.15 wita.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardot, S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi membenarkan temuan barang bukti narkoba tersebut. ia merinci, 20 sachet itu terdiri, 2 sachet besar yang dililit dengan isolasi warna hitam, 4 bungkus dengan permen min zing,  2 paket dibungkus permen expresso, 1 paket sisa pakai yang bungkusannya sudah digunting.

Lanjut dia, 6 sachet yang dibungkus dengan plastik bening, 3 paket yang dibungkus atau dililit dengan isolasi warna kuning dan hijau, 1 paket yang dibungkus atau dililit dengan isolasi warna hijau, 1 paket yang dibungkus atau dililit dengan isolasi warna hitam dan isolasi bening.

Kemudian, 1 buah tas make up warna putih gold, 154 sachet plastik bening kosong ukuran besar, 6 sachet plastik bening kosong ukuran sedang, 28 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 202.000,- 1 buah bong yang terbuat dari kaca, 2 pireks yang berisi shabu sisa pakai, 3 sendok shabu, 2 buah pipet, 1 buah korek gas lengkap dengan sumbunya, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah handphone merk samsung lipat warna hitam dengan sim card 0822 7150 xxxx milik pelaku, dan 1 buah dompet warna hitam.

“Kronologis kejadiannya, pada Jumat 10 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 Wita anggota satres narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di dalam rumah di lorong Bukit Indah, kelurahan Watuwatu, kecamatan Kendari Barat, kota Kendari. mendengar informasi tersebut, anggota satres narkoba melakukan penyelidikan di tempat itu. pada Jumat 10 Agustus 2018 sekitar pukul 17.15 wita, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah dompet warna hitam tanpa uang, 1 buah HP merk Samsung warna hitam dengan sim card 0822  7150  xxxx, uang tunai sebesar Rp.202.000,- yang ditemukan disaku celananya,”terang AKBP Harry Golden Hardot.

Setelah itu, dilanjutkan melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan berupa, 1 buah bong yang terbuat dari kaca, 2 buah pireks yang berisikan shabu sisa pakai, 2 buah sendok shabu, 2 buah pipet, 1 buah korek gas lengkap dengan sumbunya.

Setelah diinterogasi pelaku mengaku menyimpan paket shabu tersebut di kandang ayam belakang rumah. kemudian pelaku didampingi oleh anggota opsnal sat resnarkoba menuju kandang ayam belakang rumah dan ternyata paket shabu tersebut disimpan di sebuah tas make up warna putih gold.

Pelaku didampingi oleh anggota opsnal membawa tas make up warna putih gold tersebut ke teras rumah lorong bukit indah, kelurahan Watuwatu, kecamatan Kendari Barat, kota Kendari, dengan disaksikan oleh ketua RT, pemilik rumah dan anggota opsnal sat resnarkoba.

Pelaku kemudian membuka tas tersebut, dan ditemukanlah 20 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 157,89 gram.

Baca juga https://tegas.co/miliki-1-kilogram-narkotika-sepasang-kekasih-di-kendari-ditangkap-bnnp-sultra-di-bandara-halu-oleo/

Baca juga https://tegas.co/bnnp-sulawesi-tenggara-tangkap-dua-warga-kendari-di-konsel/

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.

“Modus pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. untuk rencana tindak lanjut, urine dan darah pelaku akan dites, rencananya akan dibawa ke labfor Makassar dan gelar perkara,”tuturnya.

Pihak kepolisian saat ini melakukan tindakan, menangkap pelaku, membuat laporan Polisi, melengkapi mindik, melakukan BAP. sedangkan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

PUBLISHER: MAS’UD