Pemda Bersama DPRD Konsel Sepakati KUA-PPAS Perubahan TA 2018

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna istimewa. Yang di pimpin langsung Ketua DPRD, Irham Kalenggo di dampingi Wakil Ketua I, Hapsir Jaya Wakil Ketua II, Nadira. Dan dihadiri langsung oleh Bupati setempat, H Surunuddin Dangga bersama Wakil Bupati, Dr H Arsalim Arifin. Bertempat di Aula rapat sekretariat DPRD, Kamis (23/8/2018).

Pemda Bersama DPRD Konsel Sepakati KUA-PPAS Perubahan TA 2018
Ketua DPRD, Irham Kalenggo bersama Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga saat menandatangani MoU KUA-PPAS Perubahan Anggaran Tahun 2018 FOTO: HUMAS PEMDA KONSEL

Rapat paripurna tersebut dalam rangka mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan pembacaan nota pengantar Pemda, serta penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda dan DPRD Konsel, atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Perubahan Anggaran Tahun 2018. Serta penyerahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2019. Yang diserahkan lansung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga kepada Ketua DPRD, Irham Kalenggo.

Dalam membacakan nota pengantar Pemda atas KUA – PPAS Perubahan, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif atas dukungan dan integritas dalam rangka percepatan pembangunan di Konsel, sehingga sidang paripurna kali ini dapat dilaksanakan dengan semangat percepatan peingkatan kesejahteraan masyarakat Konsel menuju Desa Maju Konsel Hebat.

“Bahwa sesuai semangat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda pasal 152 ayat 1 dan pasal 310 bahwa, setelah KUA-PPAS disepakati Pemda dan DPRD maka menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing OPD, yang secara substansi KUA-PPAS Perubahan Tahun 2018 berisi asumsi dasar kebijakan umum APBD, pendapatan, belanja dan kebijakan pembiayaan daerah,” jelas Surunuddin.

Olehnya itu, kata Surunuddin, sebelum menyusun RKA untuk Tahun 2018 kami persilahkan legislatif memberikan tanggapan dan masukan terhadap kebijakan yang telah kami susun untuk membiayai berbagai program strategis Pemda.

Diantaranya, memaksimalkan pengawasan dan pemungutan pajak, menjalin kerjasama dengan Bank Nasional untuk memperoleh dividen/jasa giro, upayakan sumber PAD lain, optimalkan penyerapan anggaran, mengupdate perhitungan variabel DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil (DBH) baik dari SDA maupun non SDA. Serta melakukan koordinasi intensif dengan Pemprov dalam penentuan alokasi dana pajak dan bantuan keuangan serta mempertahankan WTP.

Yang mana, lanjut Surunuddin, jumlah pendapatan pada APBN 2019 di proyeksikan menjadi Rp. 1, 357 Triliun atau naik 0,15% di banding APBD-P Tahun 2018 senilai 1,35 Triliun. Adapun rencana anggaran belanja 2019 sebesar 1,39 triliun atau turun 13,44% dibanding APBD-P 2018 yang mencapai 1,604 Triliun dengan rincian yakni, pemberian hak keuangan dan administratif legislatif, lanjutan pemberian TPP kepada ASN, pembangunan infrastruktur sekolah yang rusak, percepatan pembangunan puskesmas plus di 5 kecamatan masing-masing Kecamatan Angata, Tinanggea, Laeya, Moramo dan Kecamatan Ranomeeto.

Dan fokus pada optimalisasi DD dan ADD, serta melanjutkan kegiatan-kegiatan multi years seperti, normalisasi sungai/kali dan pembukaan akses jalan daerah terisolir, dan pembangunan irigasi serta pembuatan sumur bor bagi daerah kekurangan air.

Sedangkan penyampaian pendapat akhir 8 fraksi DPRD yang di bacakan juru bicaranya, Hj Farida Setiawati mengatakan bahwa, mari kita jadikan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2018 ini sebagai semangat untuk menjalin kekompakan dalam mengorbankan pikiran, tenaga dan bekerjasama untuk membangun daerah Konsel yang lebih baik.

“Ucapan apresiasi kami sampaikan kepada Pemda Konsel dan jajarannya terkhusus kepada Bupati dan Wabup yang telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan menyampaikan draft KUA-PPAS Perubahan kepada DPRD dengan tepat waktu. Yang terlebih dahulu telah menyampaikan tanggapan dan mendengar pemandangan umum 8 fraksi pada rapat paripurna pembahasan sebelumnya yang telah di tindak lanjuti melalui tahapan pembahasan bersama,” ujar Hj Farida.

“Ketaatan seperti ini tentunya mengikat secara politis dan yuridis, artinya kepala daerah dan DPRD di tuntut untuk taat kepada aturan yang berdampak positif terhadap agenda kedewasaan dan kerja pemerintah yang lain, yang juga merupakan salah satu indikator atas kerja dan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik dan taat aturan,” jelasnya.

Setelah mencermati dan mempelajari hasil pembahasan, kata Farida, terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun 2018 dan APBD Tahun 2018, dan penyesuaian proyeksi rincian pendapatan belanja dan pembiayaan daerah 2018, serta pertanyaan, usul dan saran anggota DPRD yang berkembang selama pembahasan berlangsung.

Maka, akumulasi pendapat dari 8 fraksi dari segi asfek sosial dan beberapa kebijakan termasuk proyeksi perubahan APBD 2018, menyatakan bahwa yang Pertama, setiap penyusunan APBD Pemda harus mengedepankan asas mamfaat yang sebesar2nya untuk kemakmuran rakyat sehingga penggunaan anggaran mampu menjalankan roda pemerintah yang baik.

Kedua, kewenangan pengelolaan keuangan kepada setiap  satker Pemda  harus mengedapankan akuntabilitas publik serta mampu menciptakan kualitas  pelajaran yang prima bagi masyarakat, dan dapat di pertanggung jawabkan terhadap legitimasi dan kepatuhan perundang-undangan.

Ketiga, dalam kondisi perkonomian seperti saat ini pemangku kebijakan harus mengambil resiko agar anggaran APBD cepat terserap dan membantu kebijkan fiskal daerah dan masyarakat.

Lanjut Farida, karena Pemda sudah menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2018 yang beorientasi kepada peningkatan konektifitas dan perluasan pembanguan infrastruktur dalam mendorong pembangunan kawasan pedesaan, tentu hal ini sangat kami apresiasi positif sebagai tindak lanjut dari prioritas pembangunan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Sehingga, seluruh fraksi mengapresiasi terhadap peningkatan pembangunan yang cukup signifikan dalam kurun 2 tahun terakhir ini dengan berbagai skema dalam mengembangkannya, namun demikian hendaknya volume peningkatan pembangunan tersebut segera di ikuti dengan skema pembangunan yang menyentuh langsung terhadap perekonomian masyarakat,” ucap Farida.

Lebih lanjut, Farida menyampaikan bahwa menurut fraksi-fraksi dalam kurun waktu mendatang Konsel memiliki potensi yang luas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intesifikasi dan ekstensifikasi, sehingga PAD Konsel bisa di genjot mendekati potensi ril. Olehnya itu, kami meminta agar pada tahun mendatang pemda lebih fokus untuk menggali potensi PAD yang baru dan tidak membebani masyarakat, serta menyehatkan sebagian sumber PAD agar lebih maksimal.

Sehingga, kata Farida, di harapkan pada TA 2018 ada terobosan baru khususnya pembangunan pada sketor pariwisata, peternakan, pertanian perikanan dan kelautan, dalam arti luas sebagai upaya optimalisasi PAD Konsel, dan berharap laju pembangunan bisa lebih di tingkatkan pada tahun-tahun mendatang dan harus diikuti dengan pembangunan peningkatan pendapatan masyarakat sehingga Desa Maju Konsel Hebat secara bertahap dapat terwujud.

Mengakhiri tanggapan 8 Fraksi, Farida menyampaikan bahwa, terhadap usul, saran dan pertanyaan yang di sampaikan dewan selama tahapan pembahasan oleh 8 fraksi di harapkan jadi pertimbangan dan masukan dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran(RKA) perubahan 2018 dan penyusunan dan penetapan pada APBD 2019.

“Jadi, berdasarkan paparan diatas dan merupakan bagian keputusan pendapat akhir pembahasan ini, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim ke 8 fraksi DPRD Konsel menyatakan setuju untuk dilaksnakan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Pemda dan DPRD Konsel terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun 2018,” pungkasnya.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar