tegas.co., MALANG, JATIM – Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan tegas.co., dari berbagai sumber terpercaya, 41 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). penangkapan dilakukan dua kali. ke 41 tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut nama-nama 41 anggota DPRD Kota Malang, Jatim
Berikut 22 nama DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- Arief Hermanto
- Teguh Mulyono
- Mulyanto
- Choeroel Anwar
- Suparno
- Imam Ghozali
- Mohammad Fadli
- Asia Iriani
- Indra Tjahyono
- Een Ambasari
- Bambang Triyoso
- Diana Yanti
- Sugiarto
- Afdhal Fauza
- Syamsul Fajhrih
- Hadi Susanto
- Erni Farida
- Sony Yudiarto
- Harum Prasojo
- Teguh Puji Wahyono
- Choirul Amri
- Ribut Harianto
Tonoton videonya disini
Sedangkan 19 anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya yakni:
- M. Arief Wicaksono
- Suprapto
- Zainuddin
- Sahrawi
- Salamet
- Wiwik Hendri Astuti
- Mohan Katelu
- Sulik Lestyowati
- Abdul Hakim
- Bambang Sumarto
- Imam Fauzi
- Syaiful Rusdi
- Tri Yudiani
- Heri Pudji Utami
- Hery Subiantono
- Ya’qud Ananda Gudban
- Rahayu Sugiarti
- Sukarno
- Abdulrachman
22 anggota DPRD Kota Malang yang sudah berstatus tersangka baru saja diumumkan KPK pada Senin (3/9/2018) sore kemarin. Sementara 19 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
“Total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Kasus ini merupakan pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni.
“Kasus ini menunjukan bagaimana korupsi dilakukan secara massal, melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran,”ujar Basaria.
22 Anggota DPRD Kota Malang diduga mendapatkan hadiah uang dari Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dengan nominal yang bervariasi, yakni Rp12,5 juta hingga Rp50 juta.
Atas perbuatannya 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 hurf a atau pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tagun 1999 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
KPK terus mendalami kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang “pokir” senilai Rp700 juta, korupsi “uang sampah” senilai Rp300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp5,8 miliar.
Dengan penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersangka korupsi oleh KPK, menjadikan kursi wakil rakyat di Kota Malang kini hanya bersisa empat orang saja.
Keempat anggota tersebut, Abdurrochman (PKB) selaku wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya yang tersisa, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDIP) dan Tutuk Haryani (PDIP).
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar