tegas.co., KENDARI, SULTRA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Nursalam Lada, berjanji akan memperjuangkan honorer K2.
Berdasarkan hasil pembahasan anggaran APBD – P tahun 2018 disepakati untuk guru-guru honorer yang ada di SMU/SMK sederajat akan dianggarkan pada APBD Pemprov Sultra tahun anggaran 2019.
“Jadi disepakati mulai tahun ini dilakukan inventarisasi terhadap jumlah guru-guru honorer yang ada di setiap sekolah. Kita berharap, semua guru honorer, baik yang sudah di SK kan oleh Bupati maupun yang di SK kan oleh Kepala Sekolah terdata secara keseluruhan,”harap Nursalam Lada yang dikonfirmasi tegas.co, Minggu (30/9/2018) di gedung sekretraiat DPRD Sultra.
Menurutnya, Pemerintah pusat dan daerah mesti melihat kondisi sekolah saat ini. di beberapa sekolah ternyata mata pelajaran tertentu diisi guru honorer.
“Kalau tidak diperhatikan berpengaruh terhadap mutu pendidikan, kualitas siswa dan pada sekolah yang bersangkutan,”tegas Nursalam Lada.
Dirinya berharap, semua tenaga honorer, baik SK Bupati/Walikota maupun SK Kepala Sekolah terakomodir honor pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebab pengambilalihan SMU/SMK sederajat secara keseluruhan menjadi tanggungjawab pemprov Sultra.
Kedua kata Nursalam, dirinya berharap, tenaga honorer K2 telah mendapat pengakuan negara.”Jadi tidak perlu lagi ada SK bupati maupun kepala sekolah karena pengabdian mereka pada negara cukup lama. Apalagi, tenaga honorer K2 dari 2015 sebelumnya, itu pengabdiannya begitu lama pada negara, dan itu perlu diapresiasi,”pintah Nursalam.
“Yang perlu dilihat oleh negara sebenarnya adalah pengabdian honorer K2 ini, karena pengabdian mereka ini dalam mendidik anak-anak muda dan generasi muda dengan gaji hanya 100-200 ribu, perbulan. Perjuangan mereka buang-buang waktu hanya untuk mendidik anak, seharusnya negara itu memberikan apresiasi dan penghargaan,”tambahnya.
Ditambahkan olehnya, berdasarkan hasil konsultasi Gubernur dan Kemendagri bersama Kemenpan-RB, pengangkatan honorer K2 hanya yang terdapat dalam SK Bupati/Walikota.
Dirinya berharap Jika tenaga honorer tidak diakomodir, minimal dapat diberikan upah yang layak, sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)
“Kita melihat honorer ini seharusnya upah mereka harus sesuai UMP, namun demikian disesuaikan kemampuan keuangan daerah,”tandasnya.
Pembatasan Usia, 14 ribu Honorer K2 di Sultra
Pembatasan usia pada penerimaan CPNS tahun 2018 khusus Kategori dua (K2), dinilai tidak memiliki rasa keadilan bagi seluruh honorer K2 yang berjumlah sekitar 14 ribu orang se Sultra. Hal ini diungkapkan koordinator Wilayah Forum Honorer K2, Madeyang saat mengadu ke Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Menurut Madeyang pihaknya berharap adanya keadilan bagi honorer K2, karena dengan dikeluarkannya peraturan Kemenpan-RB Nomor 36 dan Nomor 37 sangat membatasi usia honorer K2.
Sementara pengabdian honorer selama ini pada instansi pemerintah sudah cukup lama, bahkan ada yang sampai 13 tahun mengabdi.
“Sebenarnya kami ini sudah terdaftar secara nasional, dan jumlah kami saat ini di Sultra kurang lebih 14 ribu lebih honorer K2 yang tersebar di 17 kabupaten/Kota. Minimal pengabdian kami itu sejak 2001, sampai 2005. Saat ini ada sampai 13 tahun bahkan ada juga lebih,”jelas Madeyang.
Dirinya menilai peraturan Kemenpan-RB Nomor 36 dan Nomor 37 terkesan diskriminasi,. sebab pada 2014 sebagian honorer K2 sudah diberikan surat keputusan (SK) diangkat jadi PNS.
“Kalau dihitung kontribusi dan pengabdian kami kepada negara selama tiga belas tahun, misalnya gaji Rp3 juta dalam sebulan sudah berapa kontribusi kami pada negara, tapi hasilnya tidak ada keadilan, makanya kami minta harus ada payung hukum untuk K2 yang diatas usia 35 itu,”tambah guru honorer itu.
Ia menyesalkan, selama ini honorer k2 digajipun tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang sudah ditetapkan.
Dirinya mencotohkan, guru hanya digaji berdasarkan jam mengajar, tidak ada surat keputusan, baik dari bupati/walikota maupun gubernur untuk diberikan upah yang layak sesuai UMR.
“Terkadang kami terima setiap per tiga bulan cuma Rp700 ribu. Setiap tahun kalau dihitung berapa, itu bisa dihitung sendiri,”ungkap Guru Honorer Bombana tersebut.
Honorer K2 Minta Presiden Terbitkan Regulasi
Untuk itu, tambah dia, honorer K2 meminta kepada pemerintah melalui gubernur maupun Presiden Jokowi untuk segera dikeluarkan regulasi yang bisa mengakomodir semua honorer K2 sebelum di mulainya pemilihan presiden.
“Kami menuntut sama pak Jokowi agar bisa secepatnya dikeluarkan regulasi K2, apakah itu melalui Perpres maupun Kepres, Perpu maupun sebagai. Jika memang itu terkendala pada revisi UU, karena sampai saat ini belum juga ada foto UU,”pintahnya.
Atas keluhan perwakilan guru honorer se Sultra tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Nursalam Lada, berjanji akan memperjuangkannya.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar