PAW Sejumlah Anggota DPRD Mubar Menuai Kritik

PAW Sejumlah Anggota DPRD Mubar Menuai Kritik
Laporang singkat hasil rapat pimpinan DPRD Mubar tentang PAW dan Surat dari Bupati Muna Barat tentang pengantar penyampaian nama calon PAW DPRD Mubar. FOTO: ODHEK

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggra (Sultra), menuai kritik. Salah satu kritikan itu datang dari Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sultra, Bram Barakatino.

Menurut Bram, dalam Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mubar tertangal 1 Oktober 2018, Nomor 155/PY.04.1-SD/7413/KPU-Kab/X/2018 Tentang Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Mubar, ada empat partai politik (Parpol) yang bakal diplenokan, yakni PKS, PPP, PAN, dan Partai NasDem. Surat tersebut ditujukan kepada Plt. Ketua DPRD Mubar, Cahwan.

PAW Sejumlah Anggota DPRD Mubar Menuai Kritik
Surat KPU Kabupaten Mubar tentang PAW Anggota DPRD Mubar dari PKS, PPP, PAN dan Partai Nasdem. FOTO: ODHEK

Surat tersebut diteruskan Plt. Ketua DPRD Mubar ke Bupati Mubar pada tanggal 08 Oktober 2018, untuk disampaikan ke Gubernur Provinsi Sultra, sesuai lampiran surat KPU yang sama, dan nomor yang sama.

Namun Bupati Mubar LM. Rajiun Tumada diduga merubah surat keputusan tersebut, dengan menghilangkan salah satu Parpol yang diajukan ke Gubernur Sultra, Ali Mazi.

“Saya baca berdasarkan bentuk soft copy Biro Pemerintahan Provinsi Sultra, disana jelas tertulis, surat dari Bupati Muna Barat itu, dengan Nomor:171/1771, perihal Pengantar Penyampaian Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Muna Barat, sisa masa jabatan 2014-2019 dari Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, tapi Parta Amanat Nasional dihilangkanya, ada apa,” ungkap AMPH Sultra Bram Barakatino pada tegas.co, Rabu (17/10/2018).

Padahal lanjut Bram, berdasakan surat tembusan DPRD Mubar dan sesuai Pleno KPU juga jelas ada empat Parpol lainnya yang ikut diplenokan oleh KPU, yakni PKS, PPP, PAN, dan Partai NasDem.

“Disitukan jelas, ada empat Parpol berdasarkan surat pimpinan DPRD Muna Barat,” lanjutnya.

Dikatakan Bram, jika mengacu pada UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 103 ayat 3 paling lama tujuh hari bupati/walikota harus menyampaikan ke Gubernur. Pasal 4, apabila bupati tidak menyampaikan dalam waktu tujuh hari, maka Ketua DPRD bersurat langsung ke gubernur.

“Jika ditinjau dari tanggal surat, terhitung sampai hari ini, sudah masuk hari kesembilan surat dari DPRD Kabupaten Muna Barat diteruskan ke Bupati. Namun suratnya menurut saya cacat, sebab salah satu partai dihilangkan, yakni PAN,” ungkapnya.

Olehnya itu, Bram mengharapkan Plt. Ketua DPRD Mubar, Cahwan, segera mengirim surat dan daftar nama-nama anggota dari semua partai yang telah diplenokan KPU sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 103 ayat 4.

Terlebih lagi, sampai saat ini RAPBDP Perubahan Mubar belum mencapai vonis, diakibatkan tidak kuorumnya anggota legislatif. Tentu jika hal ini tidak segera dikukuhkan akan berdampak besar terhadap kepentingan rakyat.

“Kalau terus-terus RABPBD Itu tidak dikukuhkan, impeknya sangat besar. Artinya, kepentingan masyarakat Mubar terkendala. Disis lain, ia (LM Rajiun Tumada) harus paham, tidak ada payung hukum jelas yang bisa menjadi acuan buatnya untuk masuk mengurusi itu, tentu ia akan teramat konyol jika itu terjadi,” ujarnya.

Bram juga mengharapkan kepada Mantan Ketua DPD II PAN Mubar itu tidak menyelipkan kepentingan pribadinya dipersoalan ini.

“Dengan kondisi seperti ini, sulit mengatakan bahwa Bupati Muna Barat tidak turut serta menyelipkan kepentingan pribadinya, yang menurut saya sangat amat prematur. Apa coba yang ia khawatirkan,” tanyanya.

Bram meminta kepada Gubernur Sultra agar tidak menutup mata dengan persoalan ini. Sebab  menurut dia, persoalan ini menyangkut kepentingan rakyat banyak.

REPORTER: ODHEK
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Komentar