tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Tergiur dengan kemolekan tubuhnya, seorang mantan narapidana (Napi) kasus Narkotika, dibekuk polisi karena memperkosa temannya sendiri usai pesta minuman keras (Miras), di rumahnya di bilangan Perumahan Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku yang belum sebulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) ini diketahui bernama Sagoya Alias Goya (25). Pelaku dibekuk Satreskrim Polres Kolaka, pada Minggu pagi (28/10/2018) pukul 08.00 Wita.
Peristiwa itu bermula, saat pelaku bersama seorang rekannya mengajak korban berpesta Miras pada Sabtu malam 27 Oktober 2018, sehingga korban Bunga (nama samaran) tertidur di rumah pelaku. Kemudian pelaku mengantar rekannya pulang, dan tinggalah korban seorang diri di rumah sang pelaku.
Usai mengantar rekannya, pelaku yang tergiur melihat kemolekan tubuh korban yang tertidur pulas di dalam kamar, timbul nafsunya untuk menyetubuhinya.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku kemudian mengikat kedua tangan dan menyumbat mulut korban dengan lakban, serta mengancam dengan menggunakan gunting agar tidak berontak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN
Komentar