Bandar dan Pengedar Sabu di Kolaka Dibekuk Polisi

Bandar dan Pengedar Sabu di Kolaka Dibekuk Polisi
Press Konferense saat menggelar Satres Narkoba Polres Kolaka. FOTO: AS LAN

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – AF alias A (30) warga Jalan Merdeka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka, di Jalan Lure, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin siang (26/11/2018).

Tersangka diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi , dengan barang bukti sabu seberat 5,15 gram.

Iklan KPU Sultra

Saat dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan SL alias HA (47), seorang bandar sabu, yang merupakan pengusaha toko bangunan di kediamannya di Jalan Repelita, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Hasil penggeledahan polisi di rumah SL alias H, Satres Narkoba Polres Kolaka mengamankan sabu seberat 48,8 gram, yang disembunyikan dibalik cermin sebuah kamar mandi.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Satres Narkoba Polres Kolaka, dengan barang bukti sabu, plastik klip bening, dan timbangan digital. Sementara istri HA jatuh pingsan saat suaminya digiring oleh polisi menuju Polres Kolaka.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Husni Abda mengatakan, kedua pelaku diringkus polisi, berkat laporan masyarakat, yang resah dengan aktivitas kedua pelaku, yang kerap bertransaksi sabu.

“Tersangka juga merupakan pemain lama yang sudah menjadi target operasi (TO),” ujar Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN