tegas.co., MUNA, SUTRA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada tiga kecamatan yang masuk zona rawan peredaran Narkoba.
Kabupaten Muna mendapat posisi ketiga rawan peredaran narkoba di Sultra Setelah kota Kendari dan kabupaten Kolaka.
Kepala BNNK Muna, La Hasariy mengungkapkan, tiga wilayah itu diantaranya, kecamatan Katobu, Batalaiworu dan Duruka.
“Tiga kecamatan ini, masuk zona rawan peredaran narkoba. Ini juga menjadi prioritas pengawasan BNN,”ungkap La Hasariy saat memberikan keterangan pers, Sabtu (22/12/2018).
Kata dia, sejak tahun 2018 Januari hingga Desember pihaknya berhasil mengungkap empat kasus narkoba dari tiga, kasus yang ditargetkan.
“Pertama sabu seberat 0,6 gram, kedua 1,18 gram, berikutnya 1,26 gram dan keempat sebanyak 2,41 gram. Jadi totalnya yang berhasil diungkap seberat 5,41 gram,” terangnya.
Selain itu, pengguna didominasi dari kalangan swasta, mulai usia 36-45 tahun dengan total pengungkapan sebanyak 13 kasus. Kedua usia 26-35 tahun, sebanyak 12 kasus. Sementara usia 17-25 hanya mencapai 6 kasus.
“Dari kalangan PNS sebanyak tiga orang, Mahasiswa 1 orang dan swasta satu orang, Sementara yang berhasil direhabilitasi sebanyak 35 orang dari 34 yang ditargetkan. Sebagai daerah transit Muna juga memiliki potensi besar peredaran narkoba. Apalagi jelang perayaan natal dan tahun baru 2019 mendatang. Selain Muna, di Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur) rencananya akan dipetakan wilayah mana saja yang menjadi peredaran narkoba,”pungkasnya.
REPORTER: LA ODE AWALUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar