Kejari Konsel Tahan Tiga Tersangka Proyek Padang Pengembalaan Ternak

Kejari Konsel Tahan Tiga Tersangka Proyek Padang Pengembalaan Ternak
Tersangka PPK proyek Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak Desa Anduna Tahun 2017 saat digiring di mobil tahanan FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Tiga tersangka proyek Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak Tahun 2017, yang melekat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat. Rabu, (26/12/2018). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Agus Suroto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ramadan SH MH menjelaskan, penahanan ketiga tersangka ini terkait kasus kegiatan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Desa Anduna, Kecamatan Laeya Tahun 2017 lalu.

“Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing, Panjabat Pembuat Komitmen (PPK), Heri Susanto dan kontraktor pelaksana kegiatan Direktur CV Amelinda Citra Pratama, Tomas Taru serta pihak Konsultan, Tjaturhari Sutanto,” jelas Ramadan. 

Dalam kasus ini, sambung Ramadan, BPK RI Perwakilan Sultra telah melakukan audit kerugian negara, dan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp. 265 Juta dari pagu anggaran Rp. 2, 7 Miliyar.

“Penyidik Kejari Konsel menduga adanya beberapa item atau volume pekerjaan yang tidak dikerjakan pada kegiatan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Desa Anduna ini. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sultra dengan nilai kerugian negara Rp 265 Juta,” terang Ramadan.

“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,”tegas Ramadan.

Dalam perkara ini, tambah Ramadan, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

PUBLISHER: MAHIDIN 

Komentar