Video : Pasca Bentrok, Polres Baubau Amankan Pelaku, 2 tombak, 13 parang dan 33 busur

Video : Pasca Bentrok, Polres Baubau Amankan Pelaku, 2 tombak,  13 parang dan 33 busur
Polres Baubau saat menggelar barang bukti bentrok dua pemuda di FOTO: JELITA SRI RAHAYU

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Pasca bentrok yang terjadi antara dua kelompok pemuda Kamis malam (24/1/19) lalu di jalan, Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Polres Baubau terus melakukan giat cipta kondisi guna situasi Kondusifitas.

Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti pecahan botol penyimpanan bensin, batu yang digunakan para pelaku untuk melempar rumah sebelum dibakar, serta beberapa benda sisa kebakaran, pemeriksaan saksi, akhirnya Polres Baubau berhasil mengamankan pemuda berinisial FN (22) yang diduga salah satu pelaku pembakaran.

Iklan Pemkot Baubau

Selain mengamankan pelaku pembakaran, Cipta Kondisi yang dipimpin langsung Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno Sik, pada Minggu (27/1/19) pukul 00.00 Wita, berhasil mengamankan puluhan sajam di lingkungan Kanakea.

Pada pukul 00.30 Wita sajam yang ditemukan diidentifikasi berupa 13 bilah parang, satu bilah pisau sangkur, dua buah tombak, satu buah senjata panah, satu buah gergaji, satu buah pipa besi, dua buah ketapel busur beserta 33 mata busur, satu buah ketapel beserta 41 biji kelereng, serta tiga buah tas yang langsung dibawa untuk diamankan di Mako Polres Baubau.

Kasat Reskrim AKP Ronal Arron Maramis Sik menjelaskan, setelah mengamankan beberapa sajam dan pelaku pembakaran, Polres Baubau juga mengamankan 12 pemuda yang akan dilakukan pembinaan karena pada saat penangkapan mereka sedang berkumpul bersama.

“Kami terus melakukan penyidikan dan beberapa nama yang sudah kami dapatkan dari pemeriksaan saksi dan tersangka akan secepatnya diungkap. Untuk penanganan pidananya baru tersangka pembakaran yang diproses. Untuk beberapa tindak pidana penganiayaan sedang kami upayakan untuk cari,”terang Ronal Arron kepada tegas.co.

Selain itu ia juga pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa, serta tidak terpengaruh berita hoax yang tersebar di media sosial.

Senada diungkapkan Kasubbag Humas Polres Baubau Iptu Suleman.  Setelah tiga hari pasca bentrok tersebut, Polres Baubau berhasil mengamankan pelaku pembakaran rumah salah satu anggota DPRD kota Baubau pada Sabtu malam (26/1/19).

Selain mengamankan, pelaku pembakaran, polisi juga mengamankan puluhan senjata tajam, jenis badik dan parang. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers, Minggu (27/1/19). “Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut,”kata Iptu Sulaiman dengan singkat.

Iptu Suleman menjelaskan, tentang kejahatan yang membahayakan manusia dan harta benda (Tindak Pidana Pembakaran) tersebut berdasarkan laporan polisi LP/20/1/2019/Sultra/Res Baubau tanggal 26 Januari 2019.

PENULIS: JELITA SRI RAHAYU

PUBLISHEWR: MAS’UD

Komentar