TKA di Sultra Capai 3000 Orang

TKA di Sultra Capai 3000 Orang
Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi Klas l Kendari FOTO: U T


tegas.co., KENDARI SULTRA – Masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) disebabkan karena adanya  sejumlah kegiatan pembangunan pabrik atau smelter untuk kebutuhan pertambangan.

Kepala kantor Imigrasi Klas I Kendari, Baron Icsan mengatakan, Jumlah tenaga kerja asing yang berada di wilayah kerja imigrasi Kendari berdasarkan kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) mencapai sekitar 3000 TKA.

“Saat ini jumlah TKA di wilayah kerja Kanim Kendari terdapat sekitar 3000 TKA,”ungkapnya.

Peningkatan jumlah TKA ini berdampak pada tingginya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena adanya izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Setiap pengguna TKA diwajibkan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).

Besaran DKP-TKA adalah US$ 100 (Seratus dollar Amerika) per jabatan per bulannya untuk setiap TKA.

“Para tenaga kerja asing ini juga memberikan kenaikan sumbangan terhadap negara, sebab jumlah kitas yang diterbitkan oleh imigrasi dengan memberikan pendapatan ke negara dari sektor PNBP),”bebernya.

Umumnya kata dia, di wilayah kerja kantor Imigrasi Kendari, izin tinggal sementara bagi tenaga kerja asing yang diberikan antara 6 bulan hingga 1 tahun.

“Untuk pengurusan kartu izin tinggal terbatas, Imigrasi menarik PNBP antara lain, untuk kitas 3 bulan TKA membayar Rp. 1. 350.000, sementara untuk kitas setahun sebesar sekitar Rp. 2.055.000,”tutupnya.

Selain mengetahui tujuan para pekerjaan asing tersebut, Imigrasi Kendari juga melakukan pengawasan terkait durasi izin tinggal yang dipegang oleh TKA.

REPORTER: UT

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar