“Saya sebenarnya tidak pernah percaya dari dulu terkait penertiban IUP. Apalagi pada level hanya Kabid lalu beda pendapat dengan Kadisnya. Khan konyol itu. Harus Gubernur yang pimpin langsung penertiban. Atau Gubernur Sultra membentuk Tim Tata Kelola SDM yang berintegritas dan profesional. Pertanyaannya siapa – siapa yang memiliki integritas terbitan itu?. Yang profesional banyak. Team ini berguna “Menyikat habis” mafia tambang yang merugikan rakyat dan berdampak kerusakan lingkungan yang parah di Sultra ini. Harusnya Sultra di pemerintahan baru agar nampak semangat memperbaiki pengelolaan mineral,”kata Hidayatullah.
Lagi pula kata dia, terkait tambang ini karena persinggungan antara petinggi negara dengan bisnis ’tambang’ membuat pemerintah dan penegak hukum selalu melempem. Banyak petinggi aparat bersenjata atau mantan petinggi aparat yang membekingi bisnis pertambangan.
Hal itu yang membuat banyak tambang ilegal masih beroperasi walaupun tak memiliki izin dan membayar pajak. “Nah Kalau ada yang tidak clean and clear (CaC), tapi masih bisa beroperasi itu pasti ada bekingnya,”ungkapnya.
“Saya yakin yang bisa atasi operasi-operasi ilegal Pertambangan ini hanya KPK RI. Jadi kalau mau serius ESDM atas pimpinan Gubernur dan Wagub mainnya bantuan KPK agar tuntas sampai akar masalahnya,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, maraknya pencurian ore nikel di Sulawesi Tenggara terindikasi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif antara perusahaan tambang dan pihak Syahbandar di sejumlah daerah.
Atas hal itu mengakibatkan kerugian daerah ini mencapai ratusan millyar rupiah. Kerugian tersebut akan dilaporkan pada pihak Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin menjelaskan, indikasi pencurian ore nikel yang terstruktur, sistematis dan masif lantaran banyaknya kapal tongkang yang lolos tanpa melakukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kapal – kapal itu juga tidak memiliki KTT, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dan Jasa Pertambangan dari Dinas ESDM sehingga dapat dikatakan itu ilegal,”tegas Yusmin kepada sejumlah awak media.
Yusmin mengungkap sejumlah data perusahaan tambang yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi, diantaranya perusahaan wajib mengantongi SKV.
Baca, https://tegas.co/2019/02/12/video-esdm-ngeri-pencuri-ore-nikel-di-sulawesi-tenggara/
Komentar