tegas.co., KENDARI, SULTRA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), musnahkan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 5084 gram atau lebih dari 5 kg, Kamis (21/02/2019).
Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas BNNP Sultra di salah satu rumah makan di Kota Kendari ketika hendak mengantar barang haram itu ke pemesannya. Saat penangkapan, petugas menemukan lima paket sabu seberat 5 kg lebih.
Pelaku yang diketahui bernama Daeng Sutte itu tak berkutik saat ditangkap petugas. Ia membawa barang haram tersebut dari Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan upah Rp3 juta per kali antar menuju Kendari, Sultra.
Pelaku merupakan pemain lama jaringan internasional yang selama ini beroperasi di wilayah Sultra, yang berprofesi sebagai seorang supir rental.
Saat pemusnahan barang bukti, Kamis tadi, tersangka berkali-kali mengeluarkan air mata menyesali segala perbuatannya.
Menurut Kepala BNNP Sultra, Kombespol Imron Korry, Narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan lintas negara.
“Dari total barang bukti yang ada, BNNP menyisakan 15 gram untuk digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan,” terangnya, Kamis (21/02/2019).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan Mobile Incenerator milik BPOM Kendari dengan cara dibakar, disaksikan oleh Kejaksaan, Polda Sultra dan Korem 143/HO.
REPORTER: TM14
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN