Reformasi Hukum Jilid II Memudahkan Batuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin

tegas.co., JAKARTA – Pemerintah sedang pengodokan terhadap paket reformasi hukum jilid II. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan paket kebijakan ini pemerintah akan fokus untuk memberikan kemudahan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Reformasi Hukum Jilid II Memudahkan Batuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin FOTO : RUL

Pemerintah telah menetapkan pentingnya paket kebijakan reformasi hukum jilid II dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dilakukan di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat. Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan, bahwa poin paket kebijakan reformasi hukum jilid II adalah pada persoalaan penataan regulasi. Pasalnya, bedasarkan laporan dari Badan intelijen Nasional (BIN) terdapat 41 ribu regulasi yang di antaranya telah banyak tumpang tindih.

Iklan ARS

“Penataan regulasi, tadi dilaporkan oleh BIN bahwa regulasi kita ini sekitar 41 ribu regulasi, dan di antara regulasi banyak yang sudah tumpang tindih, banyak yang sudah absurd tidak jelas kegunaan manfaatnya, bahkan bertentangan, ini jadi perhatian pemerintah untuk segera ditata kembali dan dievaluasi. Jadi kalau (masyarakat miskin) ada masalah, bisa mendapatkan bantuan hukum dengan murah atau bahkan cuma-cuma,” kata Wiranto selaku Menkopolhukam, Jakarta, Rabu, (18/1/17).

Dia menjelaskan kemudahan hukum merupakan salah satu dari tiga fokus pemerintah dalam mempersiapkan paket reformasi hukum jilid II. Dua fokus lainnya adalah penataan regulasi yang tumping tindih dan perbaikan sistem peringatan dini (Early Warning System). Pemerintah akan segera menghapus regulasi yang tidak perlu‎ guna melakukan penataan dan penyederhanaan aturan di Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa saat ini masyarakat kecil masih sulit mendapatkan bantuan hukum.

Dia juga mengakui bahwa tugas pemerintah adalah memastikan seluruh masyarakat mendapatkan keadilan, termasuk di bidang hukum. Makanya dalam kebijakan kali ini pemerintah akan fokus memberikan kemudahan akses bantuan hukum bagi rakyat miskin.

“Banyak keluhan dari masyarkat kecil merasa termarijinalkan untuk mendapatkan suatu rasa kedilan dan aman dan salah satu faktornya adalah bagaimana mereka kalau ada masalah segera mendapatkan bantuan hukum dengan murah kalau perlu cuma-cuma dan dilakukan langkah-langkah untuk memperluas jangkauan bantuan hukum ke masyarakat yang seperti itu. Yang kurang mampu, yang miskin, akan mendapatkan lebih banyak mendapatkan perhatian pemerintah untuk mendapat bantuan hukum. Jadi masyarakat tidak bingung aturan yang benar mana, lalu mana lagi aturan yang sudah tidak sesuai,” ujarnya.

Sementara, paket kebijakan reformasi hukum jilid II adalah membangun rasa aman di lingkungan masyarakat. Mantan Panglima ABRI ini menjelaskan, pemerintah akan kembali mengembangkan polisi masyarakat (Polmas) guna menciptakan lingkungan dan tempat tinggal yang aman serta menenangkan dengan membangun sistem peringatan dini dalam kehidupan bermasyarakat tersebut. “Cara untuk membangun early warning system atau peringatan dini di lingkugnan masyarakat kalau ada aktivitas-aktivitas yang mengarah ke radilakisme, terorisme segera bisa diketahui lebih awal sehingga aparat keamanan bisa lebih cepat melakukan langkah-langkah keamanan itu,” tambahnya.

RUL/MAS’UD