KPUD Buton Rekap DPTB2 Pemilu 2019

KPUD Buton Rekap DPTB2 Pemilu 2019
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Wa Ode Rahmatia, saat ditemui awak media tegas.co ruang kerjanya, Selasa (26/2/2019) FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara saat ini tengah melakukan perekapan Daftar Pemilih Tambahan Tahap Dua (DPTB2) yang saat ini sementara berlangsung mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Saat ini lagi proses merekap pindah memilih atau DPTB, untuk tingkat PPS itu mulai 17 Februasi – 3 Maret. 3 – 9 Maret ditingkat PPK, dan ditingkat KPU Buton itu mulai 10 – 12 Maret 2019,” kata salah satu anggota KPUD Buton, Wa Ode Rahmatia kepada berbagai media di ruang kerjanya, Selasa (26/2/2019).

Iklan Pemkot Baubau

Rahmatia menjelaskan, DPTB merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat asalnya tetapi digunakan di TPS lain.

Sebab ini berdasarkan PKPU Nomor 37 pasal 36 ayat 3 meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara, lagi menjalani perawatan di rumah sakit atau puskesmas termaksud keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang lagi menjalani perawatan di panti sosial, rehabilitasi narkoba, penghuni lapas, orang yang lagi menempuh pendidikan bekerja di luar domisili dan pindah domisili.

Sambungnya, perlu diketahui kata dia, saat pindah domisili, masyarakat sudah harus memiliki KTP el dan sudah terdaftar dalam DPT asal, dan pada daerah tujuan warga yang pindah tersebut masuk dalam DPTB karena sudah terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan.

“Misalnya kalo pindah dari Buton atau Sultra, dia (warga) sudah memiliki KTP el tapi sudah masuk DPT sini (asal), dan tetap di daerah tujuan tetap masuk di DPTB karena sudah masuk di DPT,”paparnya.

Namun ada batas pindah domisili yaitu 30 hari sebelum pemungutan suara yaitu dengan mengurus A5 dengan syarat membawah KTP el yang bisa langsung diurus di PPS dan KPUD asal maupun PPS dan KPUD tujuan.

“Dan jika pada saat hari pemungutan suara dipastikan tidak berada di daerah asal agar mengurus A5 secepatnya cukup membawa KTP el agar hak pilihnya tetap terlindungi,” tuturnya.

Untuk diketahui, DPTB tahap pertama, KPU Buton mencatat sebanyak 106 pemilih yang keluar dari daerah Buton. Sementara yang masuk ke Buton dari luar Buton yaitu 166 pemilih. Sedangkan jumlah DPT yang telah ditetapkan pada 10 Desember 2018 lalu sebanyak 73.539 pemilih.

REPORTER: SUPARMAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar