tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa saksi. Pengembalian terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Perum Perhutani. KPK menetapkan lima tersangka baru di kasus dugaan korupsi pupuk urea tablet di Perum Perhutani Jawa Tengah. Sehari setelah penetapan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang Rp 2,5 miliar terkait kasus tersebut. Meski demikian, Febri pun enggan mengungkap identitas saksi yang mengembalikan uang tersebut.
Febri mengatakan bahwa, penyidik telah menghitung indikasi kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut. Yakni hingga Rp 10 miliar. “Kami juga mendapatkan informasi beberapa saksi dalam perkara ini telah mengembalikan uang sekitar Rp 2,5 miliar kepada KPK. Indikasi kerugian keuangan negara yang dihitung penyidik adalah Rp 10 miliar. Ada pengembalian Rp 2,5 miliar pada KPK dalam perkara ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Kamis, (19/1/17).
Febri menambahkan bahwa, pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus pidana. Ia juga menegaskan, saat ini dirinya belum dapat memerinci uang tersebut berasal dari pihak mana saja. Ia juga menyebut dana yang dikembalikan itu diduga berasal dari pihak yang menerima aliran dana yang di-markup (penggelembungan angka). Dalam kasus ini juga diduga ada cash back yang dibagikan kepada pihak tertentu. “Pengembalian ini tentu saja sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak menghapus pidana. Kami memang belum memperoleh informasi lebih rinci saat ini karena penyidik masih dalam proses penanganan awal. Jadi, untuk kebutuhan strategi penyidikan, detailnya belum bisa kita buka. Indikasi aliran dana sebagian dari markup tersebut mengalir ke beberapa pihak yang disebut juga ada indikasi cash back di sana. Dan aliran-aliran dana itu sebagian sudah dikembalikan pihak-pihak yang tentu saja menurut dugaan kami adalah pihak yang juga turut menerima aliran dana tersebut,” tambahnya.
Kelima tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum. Modus kelima tersangka ini dengan menggelembungkan harga pupuk. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. Tiga dari lima tersangka yang baru ditetapkan berasal dari periode 2010-2011. Mereka adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama HSW (Heru Siswanto), Dirut PT Berdikari atas nama ASS (Asep Sudrajat Sanusi), dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama BW (Bambang Wuryanto). Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
RUL/MAS’UD