Tambang Mangan di Kumbewaha Digarap Tanpa Tahu Menahu Pemerintah

Tambang Mangan di Kumbewaha Digarap Tanpa Tahu Menahu Pemerintah
Kabid Penegak Perda Satpol PP Buton, La Ode Zahaba, bersama Sekdes Kumbewaha, Syahril, saat melakukan peninjauan dilokasi tambang, Selasa (12/3/2019) Foto: Istimewa


tegas.co., BUTON, SULTRA – Sejak 2013 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara, telah mencabut izin lingkungan penambangan mangan di Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, dimana dikelola PT Malindo Bara Murni. Ironinya dalam dua bulan terakhir, aktivitas penambangan kembali beroperasi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buton yang mendapat laporan dari masyarakat langsung turun melakukan penelusuran ke lapangan.

Iklan Pemkot Baubau

Namun yang ditemukan bukan lagi PT Malindo Bara Murni, namun PT Arfah Indo Sarana yang melakukan penambangan.

Kepala Sat Pol PP melalui Kabid Penegak Perda Satpol PP Buton, La Ode Zahaba, PT Arfah Indo Sarana berani menggali tambang karena atas seizin PT Malindo Bara Murni.

“Mereka menggunakan sistim pinjam pakai Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara Pemkab Buton selaku tuan rumah tanpa tahu menahu atas perihal itu,”jelas Zahaba, temui ruang kerjanya, Selasa (12/3/2019).

Kendati IUP menjadi gawean Pemprov Sultra, namun izin lingkungan atas pengelolaan tambang tidak terlepas dari campur tangan Pemerintah setempat.

Sebab bagaimanapun, masyarakat Kabupatenlahyang merasakan dampak langsung penggelolaan tambang ini.

La Ode Zahaba, sebagai penegak Perda pihaknya mencoba melakukan konfirmasi langsung ke PT Malindo Bara Murni, Sofyan.

Dalam komunikasi via telepon tersebut, Sofyan mengaku sudah melakukan perpanjangan IUP ke Pemprov Sultra hingga tahun 2019.

Begitupula dengan pemberitahuan dan kewajiban kepengurusan izin lingkungan juga sudah selesai prosesnya terhadap Pemkab Buton.

Pengakuan Sofyan ini menurut La Ode Zahaba, kemungkinan besar tidak benar adanya. Sebab, berdasarkan data terbaru yang pihaknya peroleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton, izin lingkungan PT Malindo Bara Murni sudah dicabut sejak tahun 2013. Hingga kini belum ada perpanjangan atau pengurusan kembali.

Untuk itu, terhadap persoalan ini pihaknya akan berkoordinasi ulang dengan DLH Buton atas pengelolaan tambang mangan di Kumbewaha maupun tambang lain di wilayah Kabupaten Buton.

Jika pernyataan Direktur Balindo Bara Murni tersebut ternyata bohong, maka tindakan tegas akan dilaksanakan. “Kita akan melakukan penertiban atau menutup,”tegas La Ode Zahaba kepada tegas.co.,

Untuk diketahui, hingga berita ini dirilis, Pemkab Buton dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buton, Edy Sunarno, belum dapat dikonfirmasi. 

REPORTER : SUPARMAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar