PT MBS Konawe Dinilai Ilegal, Delapan Dump Truck Tumpah Ore Nikel di Jalan

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Masyarakat pemilik lahan Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo bersama warga Kelurahan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemalangan sejumlah kendaraan Dump Truck yang mengangkut ore nikel milik PT. Multi Bumi Sejahterah (MBS).

Sebanyak delapan Dump Truck terpaksa menumpah ore nikel di pinggiran jalan, Pondidaha. Bukan tanpa alasan, aksi masyarakat memalang kendaraan pengangkut ore nikel ini berdasarkan Surat Putusan Nomor:147/B/2018/PT TUN Makassar, atas dasar itu sehingga kegiatan PT. MBS dianggap Ilegal.

Kanit intel Polsek Pondidaha La Ode Muh, Ermawan saat dimintai keterangan di ruang kerjanya membenarkan, masyarakat pemilik lahan dan warga Kelurahan Pondidaha melakukan aksi pemalangan.

“Atas dasar putusan PTUN itu maka kegiatan Hauling PT MBS di anggap ilegal. Masyarakat pemilik lahan Desa Dunggua lokasi pertambangan nikel ini juga terdapat dua kubu, yang mendukung PT. MBS dan mendukung usaha pertambangan KSU Dunggua Jaya yang bernaung di PT. ST. Nickel Resources,”ungkap Kanit Intel itu kepada tegas.co.

Kata dia, PT MBS saat melakuakan kegiatan pemuatan ore nikel menggunakan mobil Dump Truck sebanyak 8 unit, kemudian masyarakat meminta agar ore nikel ditumpahkan di pinggir jalan.

“Armada pemuatan ore nikel yang ditahan di Kelurahan Pondidaha meminta kepada semua supir dump truck agar ore yang dimuat itu di tumpah di pinggir jalan,”jelasnya.

Masyarakat yang memalang aktifitas PT. MBS juga menegaskan, apabila tetap melakukan kegiatan hauling atau pemuatan ore nikel maka pemilik lahan yang bernaung di KSU Dunggua Jaya serta masyarakat Kelurahan Pondidaha akan tetap melakukan aksi penghentian kegiatan tersebut.

Diketahui, Kanit Intelkam Polsek Pondidaha tetap melakukan giat deteksi dan monitoring perkembangan situasi kamtibmas sehubungan dengan persoalan kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Amonggedo dan melaksanakan giat pengamanan setiap kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pondidaha.

“Menghimbau masyarakat pemilik lahan di desa Dunggua Kec. Amonggedo dan masyarakat Kel. Pondidaha agar tidak melakukan perbuatan anarkis dan perbuatan yang melanggar hukum. Juga menghimbau kepada pihak PT. MBS agar melaporkan secara hukum agar semua masalah cepat terselesaikan,”tukasnya.

REPORTER: RICO

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar