LKBHMI PB HMI Akan Laporkan PT Daka Grup Pada Bareskrim Mabes Polri

LKBHMI PB HMI Akan Laporkan PT Daka Grup Pada Bareskrim Mabes Polri
LKBHMI PB HMI Akan Laporkan PT Daka Grup Pada Bareskrim Mabes Polri

tegas co., JAKARTA- LKBHMI PB HMI akan melaporkan PT Daka Grup, ke Bareskrim Mabes Polri dan Kementrian ESDM, karena diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Perusahaan yang beroperasi di Desa Dingin, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan dilaporkan karena dalam melakukan aktiviatas penambangan diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), syarat setiap perusahaan dalam melakukan penambangan di kawasan hutan milik negara.

Iklan KPU Sultra

“Jadi perusahaan tersebut, walaupun belum memiliki izin, namun telah beberapa kali melakukan pengapalan, tidak hanya sampai disitu, Perusahaan ini juga tidak mempunyai izin penampungan BBM, jadi memang perusahaan ini telah nyata-nyata dan menginjak-injak aturan yang ada” ungkap La Ode Erlan, Seketaris Umum Bakornas LKBHMI PB HMI.

Selain itu, menurut Erlan, Aktifitas pertambangan yang dilakukan dikawasan hutan milik negara tanpa adanya izin pinjam pakai kawasan hutan, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3, bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapat izin dari pejabat yang berwenang, yaitu Menteri Kehutanan.

Jadi kata Erlan, ini sudah sangat jelas bahwa aktifitas pertambangan tidak bisa dilakukan tanpa adanya izin terlebih dahulu.

“Ini diatur dalam Permenhut 43/2008 pasal 2 peraturan menteri kehutanan nomor: P.43/Menhut-II//2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksankan atas dasar izin menteri” kata Erlan.

Erlan menyebut, akibat aktifitas pertambangan ini, telah terjadi pencemaran lingkungan, limbah beracun sudah berserakan di bibir pantai Boedingin, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.

Lebih lanjut, Erlan mengungkapkan, perusahaan yang tidak mengantongi IPPKH sebagai mana diatur dalam pasal 78 ayat 6 UU kehutanan, dapat diberi sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Jadi Pemerintah daerah jangan coba bermain-main dan mencoba menutup-nutupi aktifitas pertambangan ini karena kami mendapat informasi ada tokoh elit Sultra, yang menjadi aktor intelektual ilegal mining tersebut,” tutupnya

KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN

Komentar