Pemkab Buton Ajukan Enam Rancangan Perda di DPRD

Pemkab Buton Ajukan Enam Rancangan Perda di DPRD
Susana rapat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Perda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton. Dalam rangka persetujuan bersama, untuk diperdakan.

Bupati Buton La Bakry mengatakan, enam rancangan perda tersebut yaitu, 1. Rancangan perda perubahan atas perda No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

2. Rancangan perda penambahan penyertaan modal daerah pemerintah Buton pada PT Bank Sultra.

3. Rancangan perda tata cara pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian anggota, pembiayaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pembinaan dan pengawasan badan amil zakat Nasional.

4. Rancangan perda penggelolaan barang milik daerah.

5. Rancangan perda pencabutan atas perda No 9 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan sebagaimana telah diubah perda No 10 tahun 2016.

6. Rancangan perda tentang pelayanan kepemudaan.

“Kami harapkan 6 buah rancangan perda yang kami ajukan ini, bisa ditetapkan menjadi perda,”kata La Bakry, saat membacakan sambutannya digedung DPRD Buton, kemarin Rabu (2662019).

La Bakry menambahkan, dari keseluruhan tahapan pembentukan perda ini, berbagai saran dan masukan dari DPR termasuk hasil fasilitasi Gubernur telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan raperda.

Diakhir sambutannya, La Bakry tidak luput mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan kepada anggota Dewan dan seluruh pihak stakeholder yang turut bekerja dalam pembentukan perda ini.

SUPARMAN

Komentar