Debat Publik Pilkada Aceh Timur Ditiadakan

tegas.co .ACEH TIMUR –  Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Timur menggelar rapat koordinasi bersama Panitiah Pengawas Pemilih (Panwasli) Kapolres dan seluruh tim pemenangan Pasangan Calon guna membahas perlu tidaknya dilaksanakan debat kandidat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Timur periode 2017-2022. Rapat tersebut di gelar di Aula Wira Setya Polres Aceh Timur pada hari Selasa sore (24/1).

Rapat koordinasi bersama antara KIP, Panwas, Polres dan kedua Tim Sukses pasangan calon menyimpulkan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur ditiadakan. FOTO : ROBY SINAGA

Dalam rapat koordinasi tersebut disimpulkan bahwa Depat Publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil periode 2017-2022 ditiadakan. Tidak adanya debat kandidat untuk dua pasangan calon Buapti dan wakil Bupati Aceh Timur tersebut tertuang dalam Hasil keputusan rapat dalam sebuah risalah dan ditandatangani oleh KIP, Panwas, Tim Sukses Kedua Paslon dan Forkoimda hingga rapat berakhir pada pukul 18.20 WIB.

Iklan KPU Sultra

Alasan ditiadakannya Debat Publik pasangan calon Bupati dikarenakan suhu perpolitikan di Aceh Timur boleh dikatakan tidak dalam konidisi kondusif atau labil. Sepertio yang disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto. S.I.K, M. Hum. “Suhu politik di daerah kita sedang labil, jadi kita bilang aman tidak bisa karena timses dari ke dua calon tingkat Kecamatan kurang sinergis,”Ungkapnya dalam rapat bersama tersebut.

Berdasarkan hasil rapat tersebut baik penyelenggara Pilkada yakni KIP dan Panwasli Aceh Timur beserta kedua tim sukses pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur menyepakati untuk tidak dilaksanakan debat Kandidat pasangan calon. Itu didasarkan karena kondisi politik di Aceh Timur dari dua pendukung pasangan calon labil atau tidak senergis.

Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A.Gani SE mengatakan, Sudah kita ketahui bersama di daerah lain di luar Aceh Timur suda di laksanakan debat kadindat calon Bupati/Wali kota. “Beberapa teman dari daerah lain mintah di undang apa bila ada debat kadindat di Aceh Timur sebab menurut mereka debat kadindat di Aceh Timur paling spaetakuler, “Ujarnya.

Menurutnya, di peraturan PKPU nomor 12 thn 2016 bagi kadindat yang mendapat undangan dalam situasi sehat wal’afiat wajib di laksanakan tetapi bila tidak hadir akan di laksanakan penolakan penyiaran dalam media elektronik dan media cetak.
“Bila tidak dilaksanakan juga akan terjadi sanksi bagi KIP, akan tetapi bila ada kesepakatan sanksi dan konsekuensinya akan di pertimbankan dan harus di buat surat pernyataan dari ke dua kadindat yang harus di tanda tangani di saksikan Forkopimda KIP dan Panwaslih,”Terangnya.

Begitu juga yang disampaikan kedua belah pihak timses pasangan calon Bupati Aceh Timur menyatakan,  kandidatnya telah siap mengikuti Debat Kandida, namun jika ada pertimbangan lain itu juga bisa disepakati.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto. S.I.K, M. Hum menyampaikan, sampaikan Suhu politik di daerah kita sedang labil, jadi kita bilang aman tidak bisa karena timses dari ke dua calon tingkat Kecamatan kurang sinergis.

Seperti kejadian sebelumnya ketika akan melaksanakan suatu acara, Timses dari Kabupaten memerintahkan agar di cabut bendera partai untuk toleransi terhadap partai yang akan melaksanakan acara kampanye, akan tetapi Timses tingkat Kecamatan tidak mengindahkan “Di sini suda jelas bilah di laksanakan debat kadindat, akan menimbulkan gesekan di antara Timses tingkat bawah sebab pengetahuan Timses tingkat bawah sangat minim pengetahuan tentang peraturan pilkada,”Katanya saat memberikan masukan

Berdasarkan UU pasal 70 masih adanya pejabat Negara yang terlibat dalam kampanye, masih juga di temukan pejabat publik seperti geuchik terlibat langsung di politik di sini Panwaslih harus tegas mengambil tindakan agar terkesan tidak melaksanakan pembiaran, karena selama ini banyak kampanye terselubung yang di lakukan ke dua paslon Bupati Aceh Timur, alasan melaksanakan Maulid akan tetapi ada penyampaian orasi, jadi menurut saya sebaiknya debat kadindat Tidak di laksanakan sebab hal ini sangat berpotensi gesekan antar Timses pasangan ke dua calon Bupati Aceh Timur.

“Sebenarnya kompoi massa tidak bisa di laksanakan, tapi karena kampanye di laksanakan cuman satu kali jadi hal tersebut untuk menghindari hal tidak di inginkan akan kami kawal setiap ada kampanye pasangan calon Bupati,”Tandas Perwira dua bunga melati dipundak itu.

Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin SE berpandangan, tahapan Pemilu harus di laksanakan debat kadindat, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemilu dengan membatasi massa yang hadir dalam kadindat misalnya 20 orang perwakilan dari setiap pasangan ke dua pasangan calon. Kejadian yang terjadi kemaren kampanye calon Gubernur Aceh di Kecamatan Simpang Ulim, di sebabkan karena sampai dengan sekarang Timses gubernur Aceh belum ada datanya dari KIP kepada kami Panwaslih, sehingga tindakan tersebut mengalami kendala.

Lanjutnya. Hasil dari koordinasi dengan Panwasluh Banda Aceh debat kadindat harus di laksanakan sebanyak 3 (Tiga) kali atau minimal 1 (Satu) kali oleh kadindat pasangan ke dua calon.
“Kalau memang di sepakati tidak di laksanakan debat kadindat dari calon, tidak menjadi masalah karena sebagai penyelenggaraan pemilu adalah KIP,”Cetusnya.

ROBY SINAGA / MAN