Memalak Mobil dan Bawa Sajam, Pemuda di Konsel Diringkus Polisi

Memalak Mobil dan Bawa Sajam, Pemuda di Konsel Diringkus Polisi
AS alias K

AS alias K (28) pekerjaan petani alamat Desa Lanowulu diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga telah melakukan tindak pidana memalak kendaraan sambil meminta sejumlah uang.

Serta, tersangka juga diduga keras telah melakukan tindak pidana Membawa, Memakai, Memiliki dan atau Menggunakan Senjata Tajam (Sajam) Sebagai Alat Penusuk Tanpa Izin Dari Pihak Berwenang. Hal ini sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : 16 di Polsek Tinanggea Tanggal 03 Juli 2019.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Konsel, Iptu Fitrayadi SH mengungkapkan bahwa, pada hari ini Rabu Tanggal 3 Juli 2019, sekitar pukul 13.20 wita telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AS alias K (28) alamat Desa Lanowulu.

Kronologis penangkapannya, sambung Fitrayadi, Kepala SPK Polsek Tinanggea mendapatkan telpon dari masyarakat bahwa di Desa Lanowulu Kecamatan Tiannggea, Konsel ada seorang pemuda dalam keadaan mabuk sedang memalak/menahan kendaraan yang lewat sambil meminta sejumlah uang.

Memalak Mobil dan Bawa Sajam, Pemuda di Konsel Diringkus Polisi
Memalak Mobil dan Bawa Sajam, Pemuda di Konsel Diringkus Polisi

Selanjutnya, Kapolsek Tinanggea dan 3 Anggotanya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. Setelah sampai di TKP terduga pelaku (tersangka) langsung melarikan diri meninggalkan TKP.

Kemudian, kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini, dilakukan pengejaran dan tersangka AS berhasil ditangkap, lalu dilakuan penggeledahan ditemukan sebilah Sajam (Badik) yang sebelumnya dijatuhkan ditanah saat digeledah.

“Selanjutnya pelaku (tersangka) dibawah ke Polsek Tinanggea untuk dilakukan proses Penyidikan oleh Penyidik Polsek Tinanggea,” jelas perwira dua balak dipundaknya itu.

Untuk sementara, tambah dia, tersangka AS disaangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951. Dengan ancaman 10 Tahun Penjara.

MAHIDIN

Komentar