tegas.co, JAKARTA – Belum hadirnyanya Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu masih ditolerir penyidik, klarena masih ada upaya hukum yang dilakukan tersangka suap itu. Namun untuk selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik akan berkoordinasi menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan untuk selanjutnya dilakuklan pemanggilan paksa terhadap Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun.
Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK berencana akan melakukan jemput paksa terhadap Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun usai dinyatakan kalah dalam gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami (KPK) akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum yang akan dilakukan. Termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Rabu, (25/1/17).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan bahwa, alternatif lain juga akan ditempuh sepanjang memungkinkan menurut hukum acara. Langkah-langkan ini akan ditempuh karena KPK sudah memberikan kesempatan Umar Samiun memenuhi panggilan secara patut. Meskipun panggilan pertama baru diterima satu hari sebelum pemeriksaan. “Jadi diganti, artinya sudah ada dua kali panggilan secara patut. Sudah ada upaya persuasif yang dilakukan,” ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (24/1/17).
RUL / MAN