Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus pengedar Narkoba. Minggu, 15/7/2019 malam.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH menjelaskan bahwa, pada hari Minggu 14 Juli 2019 sekitar Pukul 00.30 wita bertempat di Desa Horodopi Kecamatan Benua dan di Desa Watumokala Kecanatan Andoolo Barat telah dilakukan penangkapa 2 (dua) orang lelaki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Identitas kedua tersangka, sambung Dedy, pertama, Nama ARDAN alias INDRO (27) pekerjaan swasta, alamat Desa Benua Kecamatan Benua. Kedua, Nama ROBI BANAWULA (33) pekerjaan swasta, alamat Desa Watumokala Kecamatan Andoolo Barat.
Barang Bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka yaitu, 2 sachet shabu berat bruto 0,67 gram, 2 buah Hand Phone merk Nokia dan merk Hammer warna hitam, 1 buah korek gas, 1 buah sendok sabhu terbuat dari pipet warna putih, 1 buah taperware warna biru.
” Dari hasil keterangan kedua tersangka bahwa, BB dibeli dari tersangka atas nama Candra yang saat ini masih DPO sebanyak 2 gram, dan BB tersebut dijual kembali dalam bentuk paket kecil seharga Rp. 200 ribu dan hanya tersisa 2 paket saja,” jelas Dedy.
Kasus ini, tambah Dedy, berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya Personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dan dilakukan undercover sehingga kedua tersangka bersama BB berhasil ditangkap.
” Tindakan selanjutnya akan dilakukan pengembangan kasus ke Kota Kendari. Dan Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009,” pungkasnya.
MAHIDIN
Komentar