Polres Konsel Limpahkan Berkas Perkara Tujuh Tersangka Pengancaman

Polres Konsel Limpahkan Berkas Perkara Tujuh Tersangka Pengancaman
Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Fitrayadi SH

Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan berkas perkara ketujuh orang tersangka masing-masing MT (40), AR (44), BS (31), DW (45), HR (31), HM (42) dan SD (47) di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketujuh orang tersangka ini, diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan bom kepada warga beberapa bulan lalu di Desa Bungin, Kecamatan Tinanggea.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Fitrayadi SH kepada tegas.co di kantornya. Selasa, 16/7/2019.

Menurut Fitrayadi, kasus ini dilaporkan pada Tanggal 24 Mei 2019 lalu dengan jumlah yang dilaporkan sebanyak 10 orang. Namun setelah dilakukan penyelidikan hanya 7 orang yang terbukti melakukan pengancaman, sedangkan ketiga orang lainnya tidak terbukti.

Fitrayadi juga mengaku, jika ketujuh orang tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Penjamin kepada ketujuh tersangka agar tidak dilakukan penahanan adalah keluarga para tersangka dan Kepala Desa Bungin, Kecamatan Tinanggea,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Fitrayadi SH.

Dan, kata Fitrayadi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) selalu disampaikan kepada pelapor. Mulai saat menerima laporan, penyelidikan, penetapan tersangka serta pemeriksaan tersangka semua SP2HPnya diberikan kepada pelapor.

“Mulai dari pemeriksaan saksi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) gelar perkara sampai pada penetapan tersangka semua SP2HPnya kami sampaikan ke pelapor. Jadi semua proses kami sudah lakukan, kami bekerja sudah sesuai SOP yang ada,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam kasus ini jumlah saksi yang telah di periksa penyidik berjumlah 27 orang. Dan berkas perkaranya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo. Mudah-mudahan berkas perkaranya dalam waktu dekat sudah P21 dan segera disidangkan.

“Dan sekarang kasus ini sudah berproses di Kejaksaan Negeri Konsel, mudah-mudahan secepatnya P21. Pada intinya dalam menangani kasus ini sudah sesuai SOP, tidak ada pembiaran. Semua kami sudah lakukan sesuai dengan prosedurnya,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini.

MAHIDIN

Komentar