Polres Buton, Berhasil Mengungkap Pelaku Pembakaran Rumah dan Motor

Polres Buton, Berhasil Mengungkap Pelaku Pembakaran Rumah dan Motor
Kapolres Buton AKBP Andi Herman Sik, didampinggi Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Najamuddin, saat pres rilis diaula Mapolres Buton

Kepolisian resort (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran rumah dan sepeda motor, Selasa 16 Juli 2019 lalu, tepatnya di dusun Walompo II, desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.

“Pelaku atas nama inisial LS (37), warga desa Walompo II. Sedangkan korban atas nama La Samdia (47), Wa Ndori (42) dan La Pokou (79). Ketiganya warga dusun Walompo II, desa Walompo, Kecamatan Siotapina,”tegas Kapolres Buton AKBP Andi Herman, saat pres rilis di aula kantor Mapolres Buton, Senin (22/7/2019).

Modus operandi, lanjut Andi Herman, pelaku (LS) menyimpan rasa dendam dan sakit hati serta jengkel kepada korban La Samdia (kakak kandung), Wa Ndori (kakak kandung) dan La Pokou (orang tua kandung), dimana para korban pada 2007 lalu pernah menyetujui pembelian 1 unit rumah atas nama Wa Dila (adik kandung) pelaku.

Dimana sekarang rumah tersebut menjadi tempat tinggal pelaku (LS), namun pada 2016, suami Wa Dila ingin mengambil kembali rumah tersebut dan mengembalikan harga rumah sebanyak Rp 8.500.000 juta.

Kemudian pelaku mempertanyakan kembali pendapat para korban, namun tidak ada dukungan, sehingga pelaku menyimpan rasa dendam dan melakukan pembakaran rumah dan motor para korban tersebut.

“Barang bukti yang telah diamankan berupa jergen lima liter, korek api gas dan botol plastik,”jelasnya.

Andi Herman mengatakan, kronologis kejadian, Selasa 16 Juli 2019 sekitar pukul 24.00 wita, pelaku mengambil minyak tanah yang diisi dalam botol plastik di rumahnya dan berjalan menuju rumah korban La Samdia, yang jaraknya sekitar 5 meter.

Lalu menarik kain horden jendela dan menyiram minyak tanah kemudian membakar horden dengan menggunakan korek api.

Esokan harinya sekitar pukul 02.00 wita, pelaku menuju ke rumah Wa Ndori dan melihat motor korban yang terparkir di kolong rumah, menyiramkan minyak tanah lalu membakar.

Sabtu 20 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 wita pelaku melancarkan aksinya ketiga kalinya dimana membakar rumah La Pokou bagian dapur. Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Polres Buton guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun tindakan yang telah kita lakukan adalah menangkap pelaku dalam waktu tidak cukup 1 × 24 jam, membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta mencari barang bukti.

Diketahui, pasal yang dilanggar  adalah pasal 187 ke – 1 e KUHP dimana barang siapa dengan sengaja membakar menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun. Jika perbuatan itu, dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang.

SUPARMAN

Komentar