Bupati Konsel Dinilai Diskriminatif Terhadap Pemecatan ASN Korupsi

Bupati Konsel Dinilai Diskriminatif Terhadap Pemecatan ASN Korupsi
Penasehat Hukum salah satu ASN Konsel yang diberhentikan secara diskriminatif, Syamsuddin SH CIL

Pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan terpidana kasus korupsi di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai diskriminatif.

Pasalnya, dari puluhan ASN yang telah divonis dan dinyatakan inkrahc atas dakwaan korupsi di pengadilan, hanya sebagian yang diajukan untuk diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Pemecatan sepihak inilah yang dinilai tebang pilih oleh Bupati Konsel yang diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel.

“Saya juga heran, kenapa hanya saya saja dan kawan lain yang diberhentikan oleh Bupati Konsel. Sementara PNS di Konsel banyak mantan terpidana masih menyandang sebagai pegawai dan masih menerima gaji. Ini namanya diskriminatif atau tebang pilih namanya, “ujar salah seorang ASN yang diberhentikan karena kasus Korupsi tanpa menyebutkan namanya kepada awak media ini.

Menurutnya, pemberhentiannya dengan tidak hormat ini diketahui setelah mengecek di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel, jika gajinya sudah diputus beberapa waktu lalu.

“Yang mengherankan kenapa hanya kami ber enam yang di pecat, terus yang lain kenapa tidak ikut dipecat juga,” katanya dengan nada heran.

Hal senada juga disampaikan, Syamsudin SH CIL. Menurutnya, pemecatan ASN Konsel yang dilakukan oleh pemerintah daerah dinilai tidak adil. Pasalnya dari 21 nama ASN Konsel yang telah mendapat vonis dan inkrahc di Pengadilan Negeri atas perkara korupsi yang didakwakan hanya enam ASN yang diberhentikan dan lainnya justru masih menyandang status PNS dan masih menerima gaji dari negara.

“Kalau ini atuan bahwa ASN yang pernah di dakwa kasus korupsi dan sudah inkrahc kenapa tidak semua diberhentikan atau dipecat. Ini merupakan ketidak adilan terhadap penegakkan aturan,” katanya kepada awak media ini saat di temui di Andoolo, Selasa 23 Juli 2019.

Syamsuddin yang juga penasehat Hukum salah satu ASN yang diberhentikan itu mengaku, penegakkan aturan yang dilakukan oleh pemerintah dinilai sangat diskriminatif. Hal itu dilihat dengan masih banyaknya ASN mantan NAPI korupsi yang belum diberhentikan. Dari catatan kami yang diberhentikan itu antara lain,  Syafaruddin, Abd Rahman, Nuzul Qadri, Abdullah, Adi Darmawan dan Sutarmin.

“Daftar yang ada sebanyak 21 ASN yang telah mendapat vonis dan incra, tetapi oleh BKSDM hanya mengusulkan enam ASN tersebut untuk diberhentikan,” katanya menyebutkan.

Advokat muda yang juga ketua HAMI Konsel itu menegaskan, atas putusan Bupati Konsel yang diskriminatif dalam pemberhentian ASN atas kasus korupsi ini akan menempuh jalur hukum dengan akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). 

“Saya sudah dikuasakan oleh klien salah satu ASN untuk menggugat pemecatan yang diskriminatif tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKSDM Konsel, Madilaa mengakui jika pemberhentian dengan tidak horman kepada ASN lingkup Pemda Konsel hingga saat ini baru enam orang. Selebihnya masih dalam proses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menunggu salinan putusan incra dari Pengadilan dan lainnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Dari daftar yang ada memang semuanya 21 orang ASN. Tetapi yang sudah mendapat putusan dari BKN itu baru enam orang. Lainnya masih proses,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 23 Juli 2019.

Menurut Madilaa, dari sejumlah nama yang ada dalam release PN Andoolo ada sejumlah nama pegawai yang bukan lagi Pegawai Pemda Konsel, tetapi ada juga pegawai Pemda Provinsi seperti Sutamin Rembasa dan Aswan.

“Mereka ini adalah Guru SMA dan kepegawaiannya adalah wewenang Pemerintah Provinsi, bukan lagi pegawai Konsel. Namun yang lainnya yang masih kewenangan Pemda Konsel masih di proses oleh BKN,” terangnya.

Mantan Sekdis Kesehatan Konsel ini menambahkan, jika ada ASN yang tidak menerima putusan Bupati terkait pemberhentiannya sebagai ASN disilahkan untuk menggugatnya melalui jalur hukum di PTUN.

“Kami memberikan ruang kepada ASN yang dimaksud untuk menggugat melalui proses hukum. Namun pastinya untuk ASN yang menyandang Napi eks Korupsi akan diajukan untuk diberhentikan,” tandasnya.

TIM

Komentar