Pedofili Diberi Grasi, Bukti Rezim Tak Serius Menyelamatkan Generasi

Pedofili Diberi Grasi, Bukti Rezim Tak Serius Menyelamatkan Generasi
SUSI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesali kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada warga Kanada Neil Bantleman terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta Internasional School kini Jakarta Intercultural School (JIS). Bantleman adalah mantan guru JIS yang divonis bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual kepada siswanya. Ia dihukum 11 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Anggota KPAI Putu Elvina mengatakan grasi Jokowi menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Putu menyebut kasus pelecehan seksual siswa JIS itu menjadi komitmen pemerintah memberi perlindungan kepada anak-anak. CNNIndonesia.com,Jumat (12/7).

Iklan Pemkot Baubau

Ia menilai pemberian grasi kepada terpidana kasus pelecehan seksual tentu bertolak belakang dengan upaya pemerintah melakukan perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual. Menurutnya, sebelum memberikan grasi seharusnya Jokowi mempertimbangkan nasib korban kekerasan seksual. Ini yang memang kemudian menjadi hal yang akan disesalkan juga,” tuturnya.

Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019, kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmato saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com. Ade menyebut Neil sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang sejak 21 juni 2019. Neil pun sudah membayar denda sebesar Rp100 juta.

Orang tua korban dugaan pelecehan seksual oleh Guru Jakarta International School ( JIS ) mempertanyakan pemberian grasi terhadap warga Kanada, yang juga guru (JIS) Neil Bantleman. Grasi itu belum tentu diberikan oleh Jokowi, belum tentu benar, saya tahunya dari media CBC. Itu grasi diam-diam. Dia hanya akan pertanyakan ke pengadilan, kata Theresia saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Jumat(12/1).

Pemberitahuan tentang bebasnya seorang Neil Bantleman dikabarkan oleh CBC. Informasi pembebasan Neil disampaikan oleh kuasa hukum Bantleman hari ini. Dia menyatakan ingin mengajukan permohonan grasi untuk kliennya kepada Presiden Joko Widodo.

Pelecehan seksual dalam pandangan islam

Dalam agama islam sendiri, tindakan atau perilaku pelecehan seksual digolongkan dalam tindakan yang tidak terpuji. Agama islam adalah agama yang sangat fitrah, universal yang bisa diterima oleh seluruh alam sepanjang zaman. Universalitas dalam hukum islam sudah mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia dari yang paling besar sampai yang paling kecil. Salah satunya yang berkaitan dengan etika, moral, akhlak ataupun pergaulan antarmanusia, sehinga permasalahan permasalahan yang sering timbul dari pergaulan social masyarakat seperti pelecehan seksual yang dapat dihindari.

Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada apa apa yang diingini, yaitu wanita, anak anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan disisi Allah adalah tempat kembali yang baik (surga) (QS Ali Imran :14).

SUSI

Komentar