Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud mengapresiasi keputusan sejumlah fraksi DPRD dalam menyetujui langkah pemerintah daerah melanjutkan pembahasan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2019.
Hal itu tertuang dalam jawaban pemerintah terkait pendapat umum fraksi DPRD kepada Pemda, dalam rapat paripurna DPRD bersama eksekutif, Senin (19/08/2019).
Ia menuturkan, pada prinsipnya penyusunan dokumen KUA dan PPAS perubahan tahun 2019 mengacu pada dokumen Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan, dan dokumen RPJMD perubahan tahun 2016-2021.
Hal ini menjawab pemandangan umum fraksi PAN, PDIP dan fraksi Hanura (Hati Nurani Rakyat). “Terhadap pemandangan fraksi-fraksi yang telah banyak memberikan masukan serta saran kepada pemerintah daerah tentang pelaksanaan program dan kegiatan pro rakyat, oleh karena kami menyampaikan terima kasih,” haturnya.
Masih terkait itu, pemandangan umum fraksi PIB (Persatuan Indonesia Berkarya) menyoal tentang kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah hingga pembiyaanya. Terkait hal tersebut pemkab kembali menjawab.
“Terkait pendapatan daerah yang mengalami penurunan dikarenakan adanya komponen-komponen, yang mengalami penurunan, seperti dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait kebijakan belanja daerah, pemkab telah memproyeksikan beberapa hal, diantaranya tentang proyeksi belanja pegawai Tukin, yang kini tengah dievaluasi kepihak Kemenpan. Terkait subsidi yang turun 50 persen, dan belanja hibah yang naik 21.78 persen, diperuntukan untuk persiapan penyelenggaraan pilkada.
Terhadap pemandangan fraksi Asri (Aspirasi rakyat) tentang jumlah anggaran KPUD sebesar Rp 1,5 miliar, dijelaskannya, pada dasarnya penyusunan KUA-PPAS perubahan APBD 2019 telah memenuhi evaluasi RKPD. Sehingga telah melalui kaidah perencanaan secara administrasi.
“Adapun sejumlah kegiatan yang belum terakomodir dalam KUA-PPAS perubahan akan dipertimbangkan sesuai kemampuan anggaran daerah,” tandasnya.
RUSDIN
Komentar