Kasatpol PP Konawe Ditahan Polisi

Kasatpol PP Konawe Ditahan Polisi
Syahlan Saleh Saranani saat digiring ke Rutan Kelas II B Unaaha. (FOTO:TEGAS.CO)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Konawe, Syahlan Saleh Saranani resmi ditahan polisi, Senin (26/8/2019). Syahlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 8 jam di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Konawe.

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasatreskrim Iptu Rachmat Zamzam menjeskan, Syahlan ditetpkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi. Adalah korupsi belanja makan dan minum, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah, belanja pemeliharaan kendaraan, belanja pemeliharaan kantor, serta belanja jasa pegawai non-pegawai negeri sipil (PNS).

“Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara lebih dari Rp240. Modusnya, membuat laporan pertanggungjawan fiktif,” terangnya.

Rahmat menambahkan, tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu Mantan Bendahara Satpol PP dan Damkar Konawe, Faisal Hadi. Ia telah menjalani pemeriksan, Jumat (23/8/2019).

“Yang bersangkutan (Faisal) juga telah di tahan, tapi dalam kasus lain. Jadi, kasusnya dobel,” ucapnya.

Syahlan dititip ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun.

Komentar