tegas.co., JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengaku sangat kecewa karena masih ada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima suap dari wajib pajak.
Ditambah lagi, saat ini pemerintah tengah dalam proses membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui program pengampunan pajak Tax Amnesty. Sri Mulyani tampak kesal oleh perbuatan yang dilakukan anak buahnya itu. Bahkan dia menyebut hal yang dilakukan oknum HS merupakan sebuah penghianatan
“Tindakan HS mencerminkan suatu pengkhianatan prinsip tata kelola yang baik, integritas, kejujuran, yang merupakan nilai yang dianut Kemenkeu dan Dirjen Pajak,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, (23/11/16).
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ras Rajamohanan Nain). Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016) kemarin malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang sebesar US$ 148.500 ditangan tersangka HS. Akibat perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP.
RUL/NAYEF