Menjelang Hari Pahlawan 10 November, Presiden Joko Widodo memberikan gelar kepahlawanan kepada tokoh yang dianggap telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Salah satunya adalah Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi, seorang putra dari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang pernah menjabat sebagai Sultan Buton XX (Tahun 1750-1752) dan Sultan Buton XXIII (1760).
Hal ini berdasarkan Keppres RI Nomor 120/TK/2019 yang ditandatangani presiden pada 7 November 2019 dan sesuai dengan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023), sebagai penghargaan terhadap jasa pengorbanan WNI atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gubernur Sultra, Ali Mazi sebagai ahli waris almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi bersama Wali Kota Baubau, AS Tamrin, secara hormat diundang untuk menerima plakat penghargaan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Ali Mazi mengaku, bahagia dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin atas pemberian penghargaan tersebut. Gubernur juga berterima kasih kepada masyarakat Sultra dan semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan naskah sejarah almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi atau yang lebih dikenal dengan nama Oputa Yi Koo (Sultan yang bersinggasana di hutan).
“Alhamdulilah ini adalah buat kita semua masyarakat Sultra, bahwa ada pahlawan nasional asal Sultra,” ungkap Gubernur di depan para awak media usai menerima plakat penghargaan,” ujarnya.