DPRD Sultra Bakal Panggil Pihak Antam dan VDNI Terkait Dugaan Ilegal Mining

DPRD Sultra Bakal Panggil Pihak Antam dan VDNI Terkait Dugaan Ilegal Mining
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia FOTO tegas.co

Anggota Komisi III Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Salam Sahadia bakal memanggil sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra. Hal ini terkait dugaan ilegal mining, lingkungan dan soal CSR.

“Ini adalah pekerjaan rumah (PR) kami anggota komisi III DPRD Sultra periode 2019 – 2024. Ada sejumlah persoalan perusahaan tambang yang ditangani panitia khusus (Pansus) anggota DPRD Sultra periode 2014 – 2019 yang belum tuntas. Seperti soal dugaan ilegal mining, izin, lingkungan, CSR dan lainnya,”kata Salam dengan tegas kepada sejumlah awak media di Kendari, Senin (11/11/2019).

Kata Salam, pihaknya akan segera menuntaskan dengan memanggil seluruh pihak terkait. Baik itu managemen PT. Antam, VDNI dan sejumlah perushaan tambang lainnya. Setidaknya mereka memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, Salah satu persoalan pertambangan yang ditangani pansus DPRD Sultra periode 2014 – 2019 adalah terkait kuota ekspor yang sudah berakhir waktunya.

Kala itu, Rapat dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Sultra, Suwandi, S.S.os didampingi, Ketua Komisi IV, Yaudu Salam Ajo, Anggota komisi III, Sarlinda Mokke dan Alkalim, serta dihadiri perwakilan Dinas Perundistrian dan Perdagangan, serta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan. Bca, https://tegas.co/2018/07/17/pansus-dprd-sultra-ungkap-dari-528-iup-cuma-8-perusahaan-miliki-kuota-ekspor/

Menurut Yaudu Salam Ajo mengungkapkan, data yang disampaikan pihak Dinas Perdagangan dan Perundistrian Provinsi Sultra, dari 528 IUP cuma 8 perusahaan yang diberikan kuota ekspor dari kementerian.

“Ini kuota untuk ekspor ore nikel. kita ingin tahu, berapa yang terpenuhi dan tidak terpenuhi. ini bagian dari kontrol kita, ini untuk mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan tambang yang memiliki kuota ekspor terhadap daerah. meski begitu, perusahaan harus memperhatikan realisasi pabrik (Smellter), sebab kuota diberikan untuk memudahkan perusahaan membangun pabrik,”jelas politisi PKS itu.

Disebutkan, kedelapan perusahaan tambang yang memiliki kuota ekspor ore nikel, yakni, PT Antam. Tbk, jumlah kuota ore nikel 2. 716. 948 ton per tahun, berakhir per 31 Maret 2018 PT Ceria Nugraha Indotama. jumlah kuota ore nikel 2. 300.000 ton pertahun berakhir per  4 Juli 2018 PT Sambas jumlah kuota ore nikel 997. 000 ton pertahun berakhir per  31 10 2018 PT Ifishdeco jumlah kuota ore nikel 992. 000 ton pertahun berakhir per  30 10 2018 PT SSU jumlah kuota ore nikel 3.000.000 ton pertahun berakhir per  23 November 2018 PT Integra Mining Nusantara jumlah kuota ore nikel 923. 760 ton pertahun berakhir per  28 12 2018 PT Tosida Indonesia jumlah kuota ore nikel 1. 950. 000 ton pertahun berakhir per  11 1 2019 PT Macika jumlah kuota ore nikel 1. 100. 000 ton pertahun berakhir per  15 3 2018. jika ditotalkan sekitar 17 juta ton per tahun ore nikel yang diekspor.

“Kita akan minta data ke dinas Pertambangan untuk kesesuaian kuota yang didapatkan perusahaan tambang. kemudian, setelah perusahaan diberi kuota ekspor, kita akan cek, bagaimana realisasi atau progres pembangunan pabrik (Smellter),”ungkap Yaudu kepada tegas.co.

Ditambahkan, pansus DPRD akan melihat seluruh persoalan tambang. olehnya itu, rapat akan diagendakan kembali dan mengundang seluruh instansi terkait.

T I M